Regulator Uni Eropa mendenda Meta €1,2 miliar atau $1,3 miliar karena mentransfer data pribadi pengguna Facebook UE ke server di Amerika Serikat. Denda itu dijatuhkan setelah penyelidikan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia ke Facebook.
Denda Rp 19,2 triliun merupakan rekor terbesar berdasarkan peraturan privasi data Uni Eropa. Angka ini memecahkan rekor sebelumnya, dimana Amazon harus membayar €746 juta pada tahun 2021.
Meta juga diperintahkan untuk berhenti memproses data pribadi pengguna Eropa di AS dalam waktu enam bulan. Uni Eropa mengatakan pelanggaran itu serius karena melibatkan transfer yang sistematis dan berkelanjutan.
“Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa sehingga jumlah data pribadi yang ditransfer sangat besar,” kata Andrea Jelinek, Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa, dikutip CNN, Senin (22/5).
Meta akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan mengatakan penyebab masalah berasal dari konflik hukum antara peraturan AS dan akses data serta hak privasi di Eropa.
Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu juga percaya pembuat kebijakan UE dan AS berada di jalur yang jelas untuk menyelesaikan konflik. Mereka mengatakan sekarang ada Kerangka Privasi Data Transatlantik untuk diandalkan.
Kerangka tersebut digunakan setelah Pengadilan Banding Eropa membatalkan perjanjian perlindungan privasi antara Uni Eropa dan AS. Perjanjian tersebut sebelumnya menggunakan 5.000 perusahaan untuk mentransfer informasi lintas batas.
Oleh karena itu, Meta mengatakan Dewan Perlindungan Data Eropa mengabaikan pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini. “Keputusan ini cacat dan menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan yang memindahkan data antara UE dan AS,” kata Nick Clegg, Presiden Global Urusan Meta.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Irlandia mendenda Meta hampir US$1 miliar atas dugaan pelanggaran aturan perlindungan data sejak 2021. Namun, Irlandia menyerahkan keputusan akhir kepada Uni Eropa.
Irlandia adalah rumah bagi beberapa raksasa teknologi global seperti Apple, Twitter, Google, dan Meta di Eropa. Namun, negara tersebut juga harus beradaptasi dengan peraturan data ketat Uni Eropa.
Namun, operasional perusahaan teknologi tersebut bukan tanpa masalah. Pada tahun 2020, Apple memenangkan banding terhadap keputusan Komisi Eropa yang berhutang pajak sebesar €13 miliar. Sementara itu, Pemerintah Irlandia memihak Apple dalam perselisihan tersebut.