liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Elon Musk Dekati Investor, Cari Pendanaan Baru Untuk Twitter

Twitter menghadapi sejumlah kendala sejak Elon Musk mengubah nama media sosial ini menjadi X. Apple tak mengizinkan nama aplikasi berubah di toko aplikasi App Store, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir platform ini.

Phone Arena melaporkan, aturan App Store Apple mengharuskan pembuat aplikasi memberikan nama lebih dari satu karakter. Nama aplikasi di iOS yakni dua hingga 30 karakter.

Oleh karena itu, nama aplikasi X di App Store Apple tetap Twitter. Nama X akan diketahui oleh pengguna jika membaca deskripsi.

Sementara di ponsel Android, nama aplikasi Twitter berubah menjadi X di Google Play Store.

Kementerian Kominfo juga memblokir aplikasi X pekan lalu, meskipun telah dibuka pada Selasa malam (25/7). Alasannya, melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Internet Sehat.

“Terima kasih atas pengertian Anda,” demikian bunyi keterangan pada laman depan X Twitter ketika diblokir pada Selasa siang (25/7).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, nama X Twitter diblokir karena pernah digunakan oleh situs lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan telah masuk daftar blokir kominfo.

“Tadi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Semuel Abrijani Pangerapan) sudah bicara dengan Twitter,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (25/7).

“Mereka akan mengirimkan pemberitahuan kalau X.com akan digunakan oleh Twitter. Begitu menerima pemberitahuan tersebut, kami akan melakukan normalisasi,” Usman menambahkan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014, ada beberapa tahapan normalisasi situs yang diblokir, yakni:

Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan diterima Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka: direktur jenderal akan: Menghilangkan situs dari TRUST+Positif Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut Melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor

Lalu kini, Pemerintah Kota San Francisco, Amerika Serikat membuka aduan dan melakukan penyelidikan atas pemasangan tanda X di salah satu gedung di pusat kota atau mantan markas Twitter pada Jumat (27/7).

Pejabat setempat mengatakan, perusahaan memerlukan izin jika mengganti logo bangunan karena alasan keamanan dan desain. Oleh karena itu, pemerintah kota membuka pengaduan dan memulai penyelidikan.