TikTok secara resmi menangguhkan atau menghapus konten pengemis online yang memercikkan air. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya meminta perusahaan memblokir unggahan seperti ini.
“Kami telah menerima permintaan takedown dari Kominfo dan telah mengambil tindakan yang sesuai,” kata perwakilan TikTok kepada Katadata.co.id, Kamis (26/1).
Katadata.co.id gali konten pengemis online siram air di TikTok. Unggahan asli jenis ini sudah tidak tersedia lagi, tetapi banyak yang mengunggah ulang.
Perwakilan TikTok Indonesia mengkhawatirkan konten viral pengemis online yang memercikkan air. Dia berharap pengguna lain tidak menyalin ini.
“Keselamatan dan keamanan komunitas TikTok menjadi prioritas,” katanya.
Dia memastikan TikTok menerapkan beberapa langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna selama menggunakan platform tersebut. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan, menerapkan sistem khusus, dan mengedukasi pengguna dalam bentuk Pedoman Komunitas TikTok.
“Kami juga mendorong anggota komunitas untuk berpartisipasi dalam menjaga TikTok menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua orang. Jika menemukan konten yang dianggap tidak pantas, diharapkan untuk melaporkan konten tersebut,” ujarnya.
Cara melaporkan konten yang dianggap negatif di TikTok sebagai berikut:
Buka profil pengguna yang ingin Anda laporkan. Klik pada tiga titik untuk opsi tambahan. Pilih ikon berbentuk bendera. Pilih konten. Pilih alasan Anda melaporkan konten tersebut
Sedangkan cara melaporkan konten langsung alias live streaming di TikTok adalah sebagai berikut:
Buka siaran langsung yang ingin Anda tonton Tekan lama pada konten langsung di TikTok LANGSUNG Klik ‘Laporkan’ Pilih alasan yang relevan Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak para pembuat konten alias pembuat konten.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kegiatan Eksploitasi dan/atau Pengemisan yang Bermanfaat bagi Lansia, Anak, Difabel dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, gubernur dan bupati/walikota mengimbau untuk mencegah kegiatan mengemis secara daring seperti di TikTok dan luring, yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, difabel, dan/atau kelompok rentan lainnya.
“Surat Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika ada kegiatan eksploitasi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan media, Kamis (26/1).
Tindakan yang dimaksud adalah:
Pemerintah daerah dan masyarakat melaporkan kepada polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika menemukan pengemis dan/atau mengeksploitasi lansia, anak-anak, cacat dan/atau kelompok rentan lainnya. Pemerintah daerah memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pendampingan kepada lansia, anak-anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline
Lansia merupakan salah satu klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Oleh karena itu, Menteri Risma menyoroti maraknya konten pengemis online di TikTok yang menggambarkan orang tua menyiramkan air ke tubuhnya hingga menggigil.