Pelecehan Seksual secara Daring Bisa Didenda Rp 200 Juta
Pelecehan seksual yang dapat dihukum tidak hanya berupa pelanggaran kontak fisik, tetapi juga pelecehan dunia maya atau online. Bahkan, pelaku pelecehan seksual online bisa didenda hingga Rp 200 juta. Hal…