liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia menyalurkan Dana Perdesaan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setahun telah berlalu, kini diusulkan agar alokasi dana desa ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar.

Sejauh ini, desa telah menerima dana Rp 1 miliar. Usulan penambahan dana tersebut digagas Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita setuju Rp 2 miliar, oke?” tanya Kepala Baleg Supratman Andi Agtas, Selasa (27/6/2023).

Usulan ini didukung mayoritas fraksi di Baleg, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Golkar, dan PAN. Dua fraksi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem masih menimbang dan memberikan catatan.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat berpendapat alokasi dana desa tetap sesuai persentase, yakni 15% bersumber dari dana transfer daerah. Usulan penambahan anggaran Dana Desa sekaligus menaikkan masa jabatan Kepala Desa (Kades), menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Dana desa merupakan hasil dari kebijakan pemerataan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Skenario awal dana desa ini merupakan pengganti program pemerintah yang dulu bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM).

Alokasi dana desa dilaksanakan pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 20,76 triliun. Penyerapan mencapai 82% pada akhir tahun 2015.

Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Kabupaten Tertinggal dan Transmigrasi saat itu, Eko Putro Sandjojo
Sebut saja, hanya dalam waktu satu tahun setelah diluncurkan, dana desa telah merealisasikan pembangunan besar-besaran di desa.

Sampai dengan akhir tahun 2016 telah terbangun 66.884 km jalan desa, 511,9 km jembatan, 1.819 pasar desa, 14.034 sumur, 686 kolam, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit Pondu, 11.296 unit Pondu, 11.296 unit Polindes, UD . , 38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambat perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK.

Dana Desa Capai Rp 2 Miliar

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota, kemudian ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tingkat penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada April dan Agustus masing-masing sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20% pada November.

Kabupaten/kota mengalokasikan dana desa kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Dana ini dapat digunakan untuk membiayai tata kelola, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dan masyarakat.

Tujuannya untuk mengangkat daerah yang sulit berkembang dan mampu mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Karena alokasi berdasarkan persentase jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan, saat ini ada desa yang mendapatkan alokasi hingga Rp 2 miliar.

Alokasi dana desa terbesar pada tahun 2015 terlihat di daerah Jawa Barat (Rp 1,06 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,065 miliar), Jawa Timur (Rp 1,16 miliar). Papua juga menjadi salah satu daerah yang memiliki alokasi dana desa yang besar, bahkan lebih tinggi dari ketiga daerah tersebut yakni Rp 1,17 miliar.

Pasalnya, selain faktor jumlah penduduk, ada faktor lain seperti luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis yang diperhitungkan dalam pengalokasian dana di masing-masing wilayah.