Pemerintah akan mulai memungut cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) mulai 2023. Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari komoditas ini mencapai Rp 3,08 triliun.
Di Indonesia, wacana pengenaan cukai minuman manis sudah muncul sejak 2017. Sebelumnya, kebijakan ini akan diterapkan pada 2022. Namun, situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat Covid-19 menyebabkan pemerintah menundanya.
Di beberapa negara, pajak minuman manis sudah diberlakukan sejak lama. Kebijakan ini memiliki nama resmi yang berbeda, seperti pajak minuman manis, pajak soda, atau pajak minuman manis.
Negara pertama yang menerapkan pajak ini adalah di Skandinavia. Norwegia menerapkan pajak gula pada tahun 1922 dan Denmark pada tahun 1930. Finlandia menerapkan pajak atas minuman ringan pada tahun 1940.
Namun, tujuan utama pajak gula pada saat itu bukanlah untuk mengurangi konsumsi minuman manis. Pemerintah Norwegia, misalnya, memperkenalkan pajak gula sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara, seperti dikutip dari The Guardian.
Gelombang pajak baru untuk minuman manis muncul di tahun 2010-an, dari Hungaria, Meksiko, Afrika Selatan hingga Australia. Pemerintah di negara-negara tersebut dengan jelas menetapkan pengurangan konsumsi minuman manis sebagai tujuan utama dari pajak Pigovian ini. Hal ini sejalan dengan peningkatan angka obesitas.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa 85 negara akan menerapkan pajak gula pada 13 Desember 2022.
Meksiko, misalnya, memberlakukan pajak gula pada 2014. Tarif pajak hingga 1 peso per liter untuk minuman non-alkohol yang mengandung tambahan gula. Pemerintah mengumpulkan pajak ini dari produsen.
Antara 2014 dan 2015, pembelian minuman manis kena pajak turun rata-rata 7,6%, menurut laporan WHO, mengutip studi dari Institut Kesehatan Masyarakat Nasional Meksiko dan Universitas Carolina Utara. Di saat yang sama, pembelian minuman bebas bea meningkat sebesar 2,1%. Ini paling terlihat untuk air mineral kemasan.
Pendekatan pajak gula bervariasi dari satu negara ke negara lain. Selain pendekatan langsung seperti Meksiko, ada pemerintah yang menggunakan pendekatan tidak langsung. Ini termasuk pajak impor gula atau bahan lain yang digunakan untuk memproduksi minuman manis.
Dalam hal tarif, skema berbasis volume seperti di Meksiko adalah yang paling populer. Selain itu, ada pemerintah yang juga menentukan tarif pajaknya berdasarkan kandungan gula minumannya, seperti di Inggris.
Di Inggris, misalnya, minuman dengan gula kurang dari 5 gram per 100 mililiter (ml) dibebaskan dari pajak. Namun, minuman dengan kandungan gula antara 5 dan 8 gram per 100 ml dikenai pajak sebesar £0,18 per liter. Untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 8 gram per 100 ml, tarifnya hingga £0,24 per liter.
Di Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah belum menentukan skema dan tarif cukai MBDK.