liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Sejarah PPh Indonesia, dari Era Kolonial hingga Reformasi Pajak 1983

Akhir bulan lalu, masyarakat Indonesia telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) untuk orang pribadi. Bulan ini giliran badan usaha yang melaporkan SPT PPh Badan dengan batas waktu 30 April.

Seperti namanya, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi dan badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak hanya penghasilan dari gaji, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah dan penghasilan lainnya.

Namun, sistem PPh saat ini tidak muncul begitu saja. Sistem perpajakan modern untuk pendapatan di Indonesia telah berkembang pesat.

Sistem perpajakan modern diperkenalkan pada masa kolonial, yaitu pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Wilayah-wilayah yang menjadi kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tunduk pada hukum yang berlaku yaitu Staatsblad Van Nederlandsch-Indie.

Berdasarkan undang-undang ini, sejak tahun 1816 dikenal istilah pajak rumah atau huistax, yaitu pajak yang dikenakan kepada penduduk yang menggunakan tanah dan tanah sebagai tempat mendirikan bangunan. Saat itu, pajak mulai dikontrol secara jelas dengan munculnya pejabat pajak, hingga lembaga perpajakan termasuk Dewan Banding Pajak.

Namun, sistem perpajakan awal hampir identik secara substansi dengan upeti pemerintah saat ini. Pajak dibuat hanya untuk mengumpulkan dana bagi pemerintah kolonial yang bertujuan mempertahankan dan memperluas kekuasaannya.

Aturan dan sistem perpajakan atas penghasilan secara khusus baru muncul pada tahun 1920, yang kemudian terus berubah seiring dengan perkembangan zaman.

Mengutip www.forumpajak.org, berikut adalah sejarah pemungutan rejeki atau pemasukan sejak zaman kolonial.

1. Pajak Penghasilan 1920

Sebelumnya, pengenaan pajak penghasilan di Hindia Belanda diatur dengan berbagai ketentuan. Misalnya pajak pribumi yang perlakuan pajaknya berbeda bagi penduduk Jawa dan Madura. Kemudian, pajak nonpribumi untuk orang Asia dan Eropa. Pengenaan pajak yang diskriminatif ini kemudian dihapuskan sejak tahun 1920, dengan diberlakukannya Pajak Penghasilan.

Dalam cara perpajakan yang baru ini dikenal asas penyatuan, yaitu pemungutan pajak yang tidak berdasarkan kewarganegaraan. Pajak Penghasilan 1920 berlaku untuk semua penduduk, penduduk asli dan bukan penduduk asli. Sistem pajak ini juga berlaku untuk badan usaha.

Selain asas unifikasi, PPh 1920 juga memperkenalkan sistem penghasilan sedunia, dimana wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan atas semua penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi wajib pajak asing, pajak dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Hindia Belanda. Pajak penghasilan dibebankan pada laba bersih, dengan memperkirakan jumlah pendapatan di tahun yang akan datang.

Pajak Penghasilan 1920 juga memperkenalkan tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi, dari 1% menjadi 25%. Sedangkan tarif PPh untuk perusahaan ditetapkan sebesar 6%.

2. Pajak Perusahaan 1925

Jenis pajak ini merupakan hasil reformasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah kolonial, melalui Komite Perpajakan Perusahaan Hindia Timur Belanda. Pajak Korporasi tahun 1925 melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan Pajak Penghasilan tahun 1920.

Beberapa hal yang berubah adalah bahwa perusahaan dan badan usaha dikenakan pajak tersendiri, dengan tarif 10%. Pajak Perusahaan juga membuka kemungkinan ‘surtax’ kapan saja dan pajak dikenakan atas laba bersih bisnis.

Ordonansi Pajak Perusahaan sebagian besar mengadopsi prinsip-prinsip akuntansi modern, seperti prinsip kepatuhan, metode penyusutan dan penilaian aset. Undang-undang tersebut juga menyempurnakan prinsip pendapatan sedunia, dengan membatasi jumlah hari seseorang dapat tetap menjadi wajib pajak penduduk.

Ordonansi Pajak Pribadi 1925 berlaku sampai tahun 1983 dengan beberapa perubahan tarif. Perubahan yang masih digunakan adalah pengenaan tarif progresif dari 20% menjadi 45%.

3. Pajak Penghasilan 1932

Hal ini merupakan hasil reformasi ketentuan Pajak Penghasilan tahun 1920 bagi wajib pajak orang pribadi. Perubahan yang dilakukan menghasilkan ordonansi atau peraturan pemerintah (PP) Pajak Penghasilan tahun 1932.

Dalam ordonansi ini tidak banyak perubahan perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi dibandingkan dengan PPh 1920. Namun ordonansi ini memperkenalkan asas sumber yaitu masa wajib pajak dan batas penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. .

4. Pajak Upah 1935

Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1932 terutama mengatur wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Pada tahun 1935 pemerintah kolonial Hindia Belanda memberlakukan pajak yang dipungut atas penghasilan individu sebagai penerima upah.

Jenis pajak ini merupakan pendahulu pemotongan pajak, dengan penetapan pajak yang diatur berdasarkan Ordonansi Pajak Upah 1932. Dalam Ordonansi Pajak Upah 1935, penerima penghasilan dikenakan pajak oleh pemberi kerja.

5. Pajak Peralihan

Setelah Indonesia merdeka, aturan perpajakan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, pada tahun 1949 peraturan Pajak Penghasilan tahun 1932 diganti namanya menjadi Pajak Perang. Perubahan nama ini dilakukan oleh Dutch East Indies Public Administration (NICA) dan diterapkan pada wilayah yang diduduki oleh NICA. Pajak Perang kemudian diubah kembali menjadi Pajak Transisi.

Pada dasarnya sistem Pajak Peralihan ini mengikuti Pajak Penghasilan tahun 1932, dengan beberapa perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah seperti membagi sumber penghasilan menjadi empat jenis, yaitu penghasilan dari usaha dan pekerjaan, penghasilan dari harta bergerak, penghasilan dari harta tidak bergerak dan penghasilan dari pembayaran hak.

Perubahan lainnya, pajak tidak lagi dibebankan pada awal tahun melainkan pada akhir tahun, dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak sementara. Hutang pajak dihitung dengan membandingkan pajak tahun sebelumnya. Dari pajak tahun sebelumnya, pajak tahun berjalan ditentukan sementara.

6. Pajak Penghasilan

Peraturan Pajak Penghasilan muncul pada tahun 1957, yang merupakan gabungan dari ketentuan Pajak Bumi, Pajak Transfer dan Pajak Upah. Dengan dikeluarkannya ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, maka sejak tahun 1957 telah berlaku dua Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu Peraturan Pajak Perusahaan dan Peraturan Pajak Penghasilan.

Ketentuan baru ini memperkenalkan dua mekanisme, yakni membayar pajak sendiri (MPS) dan memungut pajak orang lain (MPO). MPS adalah cikal bakal sistem penilaian diri saat ini. Dalam sistem ini, wajib pajak membayar pajaknya sepanjang tahun dengan menghitung sendiri pajak yang terutang dan menyetorkannya ke kas negara.

Dasar pengenaan sistem MPS adalah penerimaan bruto atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tarif umum ditetapkan sebesar 1%, namun tarif MPS bukanlah tarif akhir. Artinya, pembayaran pajak dapat dihitung pada saat pelaporan pajak untuk seluruh tahun pajak. Selain tarif umum, MPS juga mengenakan tarif lain sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan wajib pajak.

Sedangkan MPO adalah mekanisme pembayaran Pajak Upah dengan tarif 2% dari peredaran. Pemerintah menunjuk perusahaan dan kantor pemerintah sebagai penanggung jawab penagihan MPO atas semua transaksi yang dilakukan.

Sistem MPO juga memperkenalkan pemotongan pajak atas dividen, yang kemudian diperluas menjadi pajak atas bunga, dividen, dan royalti. Pajak atas penghasilan dari bunga, dividen dan royalti bersifat final.

Perubahan penting lainnya yang muncul dengan diperkenalkannya Pajak Penghasilan adalah ketentuan peraturan mulai muncul. Pada masa ini, berbagai jenis tarif pajak untuk perusahaan mulai bermunculan. Sedangkan PPh merupakan pajak terjadwal, yaitu pajak yang dikenakan tergantung dari jenis penghasilan yang diperoleh.

Ketentuan tentang Pajak Penghasilan ini terus digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, ketika pemerintah memutuskan untuk melaksanakan reformasi perpajakan.

Reformasi Pajak tahun 1983

Reformasi perpajakan tahun 1983 merupakan upaya untuk mengubah berbagai undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku sebelumnya. Upaya ini berusaha untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan mengenai perlunya seperangkat aturan dasar perpajakan.

Secara khusus peraturan yang bersangkutan harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak-hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban negara dan merupakan sarana partisipasi rakyat dalam bidang negara.

Reformasi perpajakan tahun 1983 menghasilkan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Undang-undang ini merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang mengatur pajak penghasilan setelah Indonesia merdeka.

Munculnya undang-undang yang secara khusus mengatur penghasilan ini didasari oleh pemikiran perlunya mengatur pajak penghasilan yang merupakan salah satu sumber pendapatan nasional yang berasal dari rakyat. Pemerintah saat itu memandang perlu adanya undang-undang khusus yang dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan di negara demokrasi.

Undang-undang PPh mengatur tentang materi perpajakan yang pada dasarnya menyangkut subjek pajak, objek pajak dan tarif pajak dengan pembebanan yang adil dan merata. Sedangkan tata cara pemungutannya diatur dalam undang-undang tersendiri, untuk menciptakan keseragaman, memudahkan masyarakat untuk mempelajari, memahami dan mematuhinya.

Dalam perjalanannya, undang-undang ini mengalami beberapa kali perubahan pada masa Orde Baru, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

UU 7/1991 menyorot semangat pemerataan kesempatan usaha, dengan memberikan insentif pajak kepada bentuk usaha tertentu, seperti perusahaan reksadana (dana investasi), dan modal ventura

Selain itu, undang-undang ini juga memperkenalkan bentuk insentif berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk dan/atau manfaat tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat untuk bekerja di daerah terpencil.

Selain itu, untuk meningkatkan investasi di daerah terpencil, diberikan kemudahan berupa fleksibilitas dengan menggunakan metode depresiasi dan amortisasi. Harapannya, hal ini dapat menarik investor untuk berinvestasi di daerah terpencil dan dengan demikian meningkatkan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

Secara umum, undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya, di mana enam butir telah diubah. Namun, tarif PPh tidak berubah.

Tujuan utama UU 10/1994 adalah untuk memperkuat fungsi perpajakan sebagai regulator. Hal ini terlihat dari tujuan perubahan, seperti menuju kemandirian bangsa, dan mendukung kebijakan pemerintah untuk pemerataan pembangunan.

Pada dasarnya tujuan umum dikeluarkannya UU 10/1994 adalah untuk menggerakkan sektor ekonomi dan dunia usaha secara makro. Selain itu, undang-undang ini juga untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, antara lain penyederhanaan prosedur perpajakan dan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
khawatir.

Sebagian besar perubahan pokok mengatur ketentuan tentang subjek dan objek perpajakan. Hal lain yang banyak berubah adalah prosedur administrasi dan sistem penghitungan pajak.

Secara umum, reformasi perpajakan yang menghasilkan UU No. 83 Tahun 1983 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi dasar hukum untuk memajaki penghasilan orang pribadi dan badan. Undang-undang ini menjadi dasar pembuatan peraturan PPh hingga setelah reformasi tahun 1998.