liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Sejarah Pajak Anjing di Indonesia dan Contoh Daerah yang Menerapkannya

Memelihara hewan sudah menjadi hobi dan pilihan banyak individu atau keluarga sejak lama. Salah satu hewan favorit saya adalah anjing. Hewan yang satu ini bahkan disebut sebagai sahabat manusia.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa memiliki hewan peliharaan dapat mengurangi stres, menurunkan tekanan darah, dan mengurangi rasa kesepian. Tak heran jika hewan peliharaan, termasuk anjing, diperlakukan seperti anggota keluarga.

Namun, memiliki anjing sebagai hewan peliharaan bukan tanpa peraturan atau intervensi negara. Sejarah mencatat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menguasai kepemilikan anjing. Padahal, saat itu negara ini masih bernama Hindia Belanda. Salah satu aspek pengendalian anjing terkait dengan perpajakan, yang dikenal dengan pajak anjing.

Pajak Anjing Era Kolonial

Seperti yang sudah disebutkan, kepemilikan anjing sudah diatur sejak zaman kolonial Hindia Belanda, termasuk pengenaan pajak anjing. Hal ini terlihat dari aturan ketat yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1906.

Peraturan tersebut tertuang dalam Staatsblad No. 283 Tahun 1906, dan menyebutkan kewajiban pemilik anjing. Di antaranya, kewajiban melaporkan jumlah hewan peliharaan yang dimiliki anjing, memberikan anjing medali atau peneng (kartu tanda pengenal), membayar pajak anjing, dan memuat ketentuan hukuman bagi pelanggar.

Saat itu, peraturan tentang anjing dikeluarkan untuk mencegah rabies. Hal ini terkait dengan upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda yang gencar melakukan penyuluhan penyakit anjing gila sejak tahun 1905 hingga 1915. Penyuluhan tersebut antara lain melalui laporan penanganan gigitan anjing gila, serta rumah sakit mana yang dapat menjadi acuan untuk menanganinya.

Aturan mengenai anjing pada masa pemerintahan Hindia Belanda mengandung sanksi yang cukup berat. Mengutip buku “Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuursambtenaren”, seseorang yang memelihara anjing tetapi tidak memberikan tanda pengenal atau tanda pengenal yang sah, dan kedapatan berkeliaran di jalan, didenda Rp 15 (uang De Javasche Bank).

Penerapan pajak anjing ini terus berlanjut, bahkan setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan. Keberadaan pajak anjing pasca kemerdekaan tidak seperti pada masa kolonial Hindia Belanda yang berlaku secara nasional. Melainkan dilaksanakan secara regional.

Pajak Anjing Setelah Kemerdekaan

Mengenai peraturan pajak anjing setelah kemerdekaan, tidak ada catatan atau catatan mengenai peraturan pajak anjing pada masa awal berdirinya Negara Republik Indonesia.

Pengaturan pajak anjing hanya terlihat pada Undang-Undang Darurat (UU) Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Pengaturan pajak anjing tertuang dalam Pasal 14 huruf c UU Darurat 11 Tahun 1957.

Secara umum pasal ini menjelaskan bahwa pajak anjing merupakan salah satu pajak yang dapat dipungut menurut daerah tingkat II (kabupaten/kota). Beberapa daerah yang sudah menerapkan pajak anjing adalah Yogyakarta, Surabaya, Purbalingga dan Surakarta.

Contoh Daerah di Indonesia yang Menerapkan Pajak Anjing

1.Yogyakarta

Pengaturan pajak anjing di Yogyakarta terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 1960 tentang Pajak Anjing. Berdasarkan aturannya, pajak anjing merupakan pajak yang dipungut atas pemeliharaan anjing.

Pajak ini dikenakan kepada pemilik anjing yang tinggal di Yogyakarta. Berdasarkan aturan tersebut, tarif pajak anjing di Yogyakarta ditetapkan Rp 15 untuk anjing biasa dan Rp 30 untuk anjing mewah. Pembayaran pajak anjing dilakukan setahun sekali. Pembebasan pajak diberikan kepada anjing di bawah usia enam bulan.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa pemilik anjing yang telah membayar pajak anjing, akan diberikan kwitansi pembayaran pajak anjing dan metal tag untuk setiap anjingnya. Tanda logam itu menyebutkan tahun pajak, nomor urut, dan kata-kata “Kotamadya Yogyakarta”.

Wajib pajak harus menyimpan tanda logam yang masih berlaku yang tergantung di leher anjingnya setiap saat. Jika dalam tahun pajak tanda logam tersebut hilang, wajib pajak dapat memperoleh tanda logam pengganti dengan membayar biaya sebesar Rp5.

2.Surabaya

Pengenaan pajak anjing di kota Surabaya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 1955. Tujuan pemberlakuan pajak anjing di Kota Surabaya masih sejalan dengan tujuan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, yaitu untuk mencegah penyebaran penyakit anjing gila.

Peraturan tentang pajak anjing yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk Kota Surabaya terdapat dalam Soerabajasche Uondenbelasting Verordering. Perda Kota Besar Surabaya 39/1955 pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan peraturan yang dikeluarkan pada masa kolonial. Perbedaannya adalah tentang pengenaan tarif.

Dalam Perda Kota Besar Surabaya 39/1955 disebutkan tarif pajak anjing dibagi berdasarkan jenis anjing. Untuk anjing biasa tarif pajak anjing yang berlaku adalah Rp 150 per tahun.

Sedangkan anjing trah dibagi lagi berdasarkan jumlahnya. Untuk anjing ras pertama, tarif pajak yang berlaku adalah Rp450 per tahun. Kemudian, untuk anjing kedua dikenakan biaya sebesar Rp 900 per tahun. Sedangkan untuk anjing ketiga dan selanjutnya dikenakan tarif Rp 1.350 per tahun.

Wajib Pajak yang dikenakan pajak anjing ini, wajib mendaftarkan anjingnya dan membayar pajaknya, serta mengenakan tanda pengenal pada anjing yang dimilikinya. Jika tanda pengenal hilang, maka Wajib Pajak harus mengajukan penggantian tanda pengenal, dengan membayar Rp 10 biasa.

Peraturan pajak anjing di Surabaya kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 10 Tahun 1978. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya merevisi tarif pajak anjing.

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya 10 Tahun 1978, dikenakan tarif pajak sebesar Rp 250 per tahun untuk setiap kepemilikan anjing. Kemudian, untuk anjing ras pertama dikenakan tarif Rp 1.500 per tahun. Sedangkan untuk kepemilikan anjing kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 5.000 per tahun.

Perubahan lain yang tertuang dalam Perda Kota Surabaya 10 Tahun 1978 adalah pengenaan pajak anjing untuk anjing hibrida (campuran). Untuk anjing persilangan (campuran ras murni dan ras biasa), tarif pajak yang dikenakan adalah Rp 1.000 per ekor per tahun.

Sama halnya dengan peraturan yang tercantum di daerah lain, penerapan pajak anjing diikuti dengan kewajiban untuk mendaftar dan memakai tanda pengenal pada anjing. Jika tanda pengenal hilang, wajib pajak harus mengajukan penggantian, dengan membayar biaya sebesar Rp100.

3. Purbalinga

Pengenaan pajak anjing di Purbalingga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Soemeri Poespawardaja.

Ketentuan mengenai tarif pajak anjing di Kabupaten Purbalingga diatur dalam Pasal 1 Perda. Purbalingga 1/1967. Artikel ini merinci tarif pajak untuk beberapa ras anjing.

Untuk ras anjing seperti “Herder”, “Bulldog”, “Poodle”, “Terries”, “Hazenwind”, dan “Spaniel”, misalnya dikenakan pajak sebesar Rp 265 per tahun. Kemudian, untuk setiap anjing ras dengan stabboom 50% dikenakan pajak sebesar Rp 140 per tahun. Sedangkan untuk anjing normal, tarif pajak yang dikenakan adalah Rp25 per tahun.

Aturan tersebut juga menjelaskan tentang perpajakan bagi orang yang memiliki anjing ras lebih dari satu. Tarif yang dikenakan untuk setiap anjing tambahan dari ras tersebut adalah setengah dari jumlah yang dikenakan untuk anjing pertama.

4.Surakarta

Ketentuan pajak anjing di Surakarta, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Tingkat II Daerah Surakarta Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pemungutan Pajak Anjing.

Berdasarkan aturan, setiap anjing yang dipelihara di wilayah Kota Surakarta dikenakan pajak anjing. Pajak anjing dikenakan setahun sekali dengan tarif Rp 10.000 per anjing ras atau Rp 2.000 per anjing untuk anjing non ras.

Namun, untuk anjing yang berumur kurang dari tiga bulan, anjing untuk keperluan resmi oleh peralatan pemerintah, dan anjing murni untuk tujuan ilmiah, dibebaskan dari pajak ini.

Wajib Pajak yang telah membayar pajak anjing akan diberikan Surat Tanda Setor Pajak (STLP) dan tanda pengenal, yang harus ditempelkan pada leher anjing agar dapat terlihat dengan jelas dan jelas.

Berikut penjelasan mengenai pajak anjing, serta beberapa contoh daerah yang telah menerapkannya. Selain empat daerah yang sudah disebutkan, beberapa daerah lain juga menerapkan pajak anjing. Seperti Medan misalnya, yang pada tahun 1955 mengenakan tarif anjing sebesar Rp 12 per ekor per tahun.

Meski sudah diatur, namun seiring berjalannya waktu, penggunaan pajak anjing mengalami penurunan. Tidak ada pengumuman atau pengumuman lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait kewajiban pencatatan dan pembayaran pajak anjing.

Alasan penurunan penegakan pajak anjing adalah rendahnya kesadaran pemilik anjing akan pemungutan dan pembayaran pajak anjing. Alih-alih mendaftar dan membayar pajak anjing, kesadaran mengisi formulir pajak dan membayar pajak masih rendah.

Ini juga terjadi di banyak kota. Sehingga lambat laun pajak anjing terdengar lemah, dan pada akhirnya hanya tinggal himbauan terkait pendaftaran kepemilikan anjing.