Polisi telah memanggil beberapa kreator atau kreator konten yang membuat konten mengemis online yang menampilkan orang tua menggigil akibat disiram air di TikTok. Hal itu didukung Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.
Christina berharap aksi polisi ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kasus seperti ini membuktikan literasi digital Indonesia masih rendah,” ujarnya dalam keterangan media, dikutip dari Antara, Jumat (20/1).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri memanggil beberapa pembuat konten pengemis online di TikTok untuk edukasi.
“Supaya mereka menghentikan konten yang tidak berguna dan buruk,” kata Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, jajarannya bergerak untuk mendeteksi peningkatan konten pengemis online di TikTok. Salah satu isinya memperlihatkan para orang tua mandi dan menggigil di Polres Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami sudah koordinasi. Kebetulan lokasinya di Polda NTB,” kata Adi.
Ia mengatakan, penyidik Polda NTB sudah memeriksa orang tua di konten TikTok. Berdasarkan hasil ujian, sang nenek adalah pembuat konten.
“Jadi nenek (orang tua) bersikap seolah-olah dia adalah korban, seolah-olah dia kedinginan,” kata Adi.
Penyidik Polres NTB mengimbau kepada pemilik konten untuk mengedukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kerentanan seseorang.
“Kami akan bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk menghimbau sesama pembuat konten untuk berhenti membuat konten semacam itu. Tidak baik, sangat buruk,” katanya.
Ia menyebut, tindakan para kreator konten TikTok di NTB tidak melanggar tindak pidana. Ini karena orang tua yang divideokan adalah pembuat konten tersebut.
Namun, bisa menjadi kejahatan jika ada unsur mengeksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesulitan orang lain.
“Beda kalau nanti nenek ini jadi korban, dipaksa dan kedinginan. Sampai satu kali hamil, nenek tidak bisa buang air kecil. Jadi saran harus diberikan kalau ada korban, segera laporkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat yang merasa dimanfaatkan oleh pembuat konten untuk mengemis secara online, dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.