Presiden Joko Widodo akan membatalkan sementara kebijakan bebas visa untuk 159 negara. Selama ini, kebijakan bebas visa dianggap merugikan dan tidak menarik bagi calon wisatawan mancanegara.
Pada tahun 2016, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan tersebut diundangkan pada 10 Maret 2016 dan membebaskan sekitar 169 negara untuk berkunjung ke Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, aturan bebas visa mendapat banyak tentangan karena dianggap tidak menguntungkan bagi industri pariwisata dalam negeri. Target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) tidak pernah tercapai.
Selain itu, total pengeluaran dan lama tinggal wisman juga rendah. Yang terjadi justru kedatangan para pelancong kelas menengah dan turis mancanegara ke Indonesia.
“Harus ada penilaian. Kami dulu membuka sepenuhnya. Apakah penilaian tersebut menguntungkan negara? Apakah negara ini perlu dibuka atau ditutup?,” kata Jokowi di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/2). 6).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang dikukuhkan pada 7 Juni 2023 untuk menghapus visa- perbekalan gratis. di 159 negara.
Visa Gratis Tidak Meningkatkan Jumlah Turis
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, juga mengatakan bahwa fungsi visa juga sebagai alat pengawasan agar turis asing tidak sembarangan masuk ke Indonesia. Peraturan bebas visa mempersulit fungsi ini, sehingga berdampak pada terjadinya kejahatan atau gangguan ketertiban umum oleh wisatawan mancanegara.
“Untuk itu, kita perlu mengajukan visa. Tidak ada penelitian pasti yang menyebutkan hubungan antara bebas visa dan manfaat. Di Eropa atau Amerika, pengajuan visa tidak akan mengurangi jumlah wisatawan,” kata Silmy dalam wawancara khusus dengan Katadata, Selasa (9/5).
Menurut Silmy, aturan bebas visa harus diterapkan secara timbal balik. Apalagi Indonesia termasuk negara besar dan bisa mempengaruhi banyak negara lain. Silmy menginginkan jika ada negara yang mengajukan visa tanpa visa, maka Indonesia juga perlu mendapatkan fasilitas serupa di negara tersebut.
“Jangan hanya menjadi satu sisi untuk mencari keuntungan. Kemudian misalnya kita mendapatkan visa gratis tapi tidak menguntungkan, jadi tidak harus kita buka, tapi kita permudah, misalnya visa on arrival bisa dilakukan secara online.”
Silmy juga sedang menyiapkan database untuk wisatawan mancanegara seperti di Australia. Tujuannya untuk mengetahui catatan kriminal dan latar belakang turis asing sebelum datang ke Indonesia. Hasil database ini diharapkan mampu menyaring wisatawan berkualitas ke Indonesia.
“Jadi kita sedang mempersiapkan. Kalau ada nama kriminal X, di Indonesia banyak yang heboh, makanya kami tolak. Tidak semua orang bisa masuk ke Indonesia, itu yang membuat kami pusing,” pungkas Silmy.