liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 BARON69 RONIN86
Merri Utami, dari Terpidana Mati Kasus Narkotika hingga Mendapat Grasi

Merri Utami, terpidana mati kasus narkoba, mendapat grasi atau amnesti dari Presiden Joko Widodo. Amnesti tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023 yang ditandatangani Kamis (13/03) lalu.

Keputusan Presiden mengubah hukuman Merri dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Merri meminta amnesti sejak 2016 setelah Merri divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

BNN Bongkar 1,1 TON NARKOBA (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)

Kesayangan

Merri awalnya adalah seorang pekerja migran di Taiwan. Sekembalinya ke Indonesia, ia bertemu dengan Jerry yang mengaku berkewarganegaraan Kanada dan bekerja sebagai pengusaha.

Belakangan, Merri jatuh cinta pada Jerry tanpa mengetahui profesi Jerry yang sebenarnya sebagai pengedar narkoba internasional. Jerry berhasil meyakinkan Merri untuk berselingkuh bahkan berjanji akan menikah dengan Merri.

Jerry kemudian mengajak Merri berlibur ke Nepal pada 16 Oktober 2001 yang disetujui Merri. Merri kemudian berangkat ke Nepal dari Singapura dan singgah di Thailand. Sementara itu, Jerry sudah tiba di Nepal lebih awal dan menunggu Merri di sana.

Setelah empat hari di Nepal, Jerri tiba-tiba kembali ke Jakarta dengan dalih urusan mendesak untuk segera diselesaikan. Dia meminta Merri untuk tinggal di Nepal selama dua minggu.

Dari Jakarta, Jerry menelepon Merri dan mengatakan tasnya jelek dan akan diganti dengan yang baru. “Tas kamu jelek, saya suruh teman saya membawakan tas untuk kamu. Tapi ini contoh tas yang diberikan oleh pelanggan di Jakarta,” kata Jerry seperti dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung. . , Senin (17/04).

Dua minggu kemudian, Jerry menelepon Merri lagi dan memberitahunya bahwa seorang teman memiliki tas itu. Jerry mengatur pertemuan antara Merri dan temannya.

Merri kemudian pergi ke tempat hiburan sesuai instruksi Jerri. Di sana, dia bertemu Muhammad dan Badru, dua orang yang disebut Jerry sebagai ‘teman’.

Dalam pertemuan itu, Merri menerima tas dari keduanya yang disebut-sebut sebagai tas kulit asli. Merri tidak mengetahui bahwa 1,1 kilogram heroin disembunyikan di dinding tas.

Merri curiga karena tas kulit yang diberikan oleh kedua temannya Jerry terasa lebih berat dari tas tangan kebanyakan. Namun saat itu, Jerry beralasan tas tersebut terbuat dari kulit asli terbaik dan lebih kuat dari tas pada umumnya, sehingga bobotnya sedikit berbeda.

Setelah bertemu dengan dua sahabat Jerry, Merri kembali ke Indonesia pada 31 Oktober 2001. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa sadar membawa heroin yang terselip di tas tangannya.

Sesampainya di bandara, dia berjalan keluar dengan tas kulit di tangannya. Namun, dia lupa mengeluarkan kopernya. Oleh karena itu, ia kembali ke bandara dan menjalani pemeriksaan x-ray.

Saat dia menjalani rontgen, diketahui bahwa tas kulit yang dibawanya telah dimodifikasi untuk mengangkut heroin. Dia diperiksa oleh petugas bandara.

Saat itu, Merri sudah tidak bisa lagi menghubungi Jerri dan kedua temannya di Nepal. Tak satu pun dari mereka yang aktif. Merri menyadari bahwa dia telah dimanfaatkan oleh Jerry untuk menjadi kurir tanpa sepengetahuannya.

Dihukum Mati sampai Diampuni

Merri kemudian ditangkap pada November 2001. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2002. Di sana hakim memvonis mati Merri pada 20 Mei 2002.

Merri kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, hakim di tingkat kasasi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. Putusan banding ini tercatat pada 18 Juli 2002.

Setelah itu, Merri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 27 Januari 2003 hakim di tingkat kasasi justru menguatkan vonis mati terhadap Merri.

Merri kemudian mengajukan peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Hingga 23 Juli 2016, dia dibawa ke LP Nusakambangan untuk dieksekusi.

Padahal, saat itu Merri belum menerima putusan PK tersebut. Meski begitu, proses implementasi tetap berjalan. Pada 25 Juli 2016, dia dipindahkan ke sel isolasi untuk terpidana mati. Dia ditempatkan di Lapas Batu, Nusamkambangan.

Di hari pemindahtanganannya, dia baru saja menerima salinan putusan peninjauan kembali yang ternyata sudah diputus dua tahun sebelumnya pada 15 Agustus 2014. Pada 26 Juli 2016, Merri mengajukan permohonan grasi dari Presiden Joko Widodo melalui surat keputusan tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski sudah mengajukan amnesti, nama Merri masuk dalam daftar yang akan dieksekusi pada 29 Juli 2016. Hingga akhirnya hukuman mati terhadap Merri dan 9 terpidana mati lainnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sejak saat itu, Merri dipindahkan ke Rutan Cilacap. Dia menghabiskan lima tahun di sana kemudian dipindahkan ke penjara Semarang sampai dia diampuni oleh Presiden Jokowi.

Menurut Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, amnesti ini merupakan langkah baru dalam penanganan hukuman mati, khususnya untuk kasus narkotika. Menurut catatan ICJR per Maret 2023, ada 101 terpidana mati dalam daftar tunggu yang menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun.