liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Merentang Sejarah Uang di Nusantara

Jauh sebelum uang dikenal, manusia menukar atau menukar barang atau jasa dengan barang atau jasa yang diinginkan.

Praktek barter sudah ada sejak puluhan ribu tahun yang lalu. Namun, praktik ini memiliki masalah, karena sulitnya mencapai kesepakatan nilai tukar. Oleh karena itu, diperlukan konverter.

Selama berabad-abad, berbagai benda telah digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran. Misalnya kerang, batu permata, gading, telur, garam, beras, hewan ternak atau benda lainnya. Pada perkembangan selanjutnya, manusia menggunakan benda-benda seperti logam dan kertas sebagai uang.

Pada awalnya, uang berfungsi sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Ketika peradaban berkembang, uang juga berfungsi sebagai penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran yang ditangguhkan.

Penampilan uang terus berubah. Dari awalnya berupa barter, kemudian menjadi kerang, uang logam, kertas, plastik, dan sekarang dalam bentuk elektronik.

Bukti Tertua Kehadiran Uang di Nusantara

Di Indonesia sendiri atau lebih dikenal dengan Nusantara, uang sudah ada sejak lama. Hal itu dibuktikan dengan dua koleksi koin perak era Hindu-Budha yang dimiliki Museum Nasional.

Bentuknya cembung, dengan bagian depan memperlihatkan vas, dua tangkai bunga, dan garis lengkung di sekelilingnya seperti ruang asap. Sedangkan di bagian belakang terdapat gambar bunga teratai yang sedang mekar yang terletak berjejer persegi panjang.

Mengutip Katalog Pameran HUT ke-200 Museum Pusat, diperkirakan mata uang ini digunakan sebagai alat tukar sekitar tahun 569 Saka atau 647 Masehi.

Selain koin perak, juga ditemukan koin emas. Bentuk batang paling awal, jumlahnya sedikit, dan ukuran tidak pasti, baik bentuk maupun beratnya. Hal ini menunjukkan bahwa uang emas pada umumnya tidak digunakan sebagai alat tukar.

Sebagian besar koin emas yang ditemukan di Jawa Tengah berasal dari abad ke-9 dan ke-10. Mata uang ini termasuk dalam jenis mata uang piloncito yang berukuran kecil, pipih seperti dadu dengan sudut membulat.

Kehadiran Uang Kepeng

Mengutip Media Finance Edisi Oktober 2020, sejarawan Anthony Reid dalam “Southeast Asia in the Commercial Period 1450-1680 Jilid 2” mengungkapkan bahwa prasasti di Jawa tidak lagi menyebutkan mata uang perak dan emas setelah tahun 1300.

Sebaliknya, muncul istilah picis, yang merupakan mata uang berbasis tembaga dari Tiongkok. Uang ini berbentuk bulat kecil, dan memiliki lubang persegi di tengahnya sehingga bisa diikat seribu.

Menurut sejarawan Denys Lombard dalam “Nusa Java Silang Budaya”, kelebihan kepeng tidak serta merta terlihat. Awalnya, banyak orang menggunakannya untuk ditukar dengan komoditas seperti rempah-rempah. Hal ini dimungkinkan, karena tembaga dasar yang digunakan dalam uang juga merupakan komoditas yang banyak dicari.

Lomard mencatat bahwa uang kepeng dari Cina mulai menyebar seiring dengan kemajuan perdagangan Dinasti Sung, khususnya membanjiri Jawa yang berperan sebagai perantara dalam jaringan perdagangan di Nusantara.

Tingginya permintaan uang kepeng telah merangsang penyelundupan dari Cina, serta upaya untuk meniru menggunakan logam campuran (perak, timah, timah dan tembaga). Di Jawa, uang palsu ini disebut gobog, yang bagian tengahnya berlubang persegi dan diameternya lebih besar.

Reid mengatakan tujuan pembuatan Uang Kepeng palsu di Jawa, dan di tempat lain, adalah untuk menjaga pasokan karena kontak langsung dengan China menurun sekitar tahun 1500-an.

Namun, koin tembaga dari Tiongkok ini, serta koin timah palsu mereka, menjadi dasar penggunaan mata uang di Asia Tenggara pada tahun 1500-an.

Uang Kerajaan dan Eropa

Selain menggunakan mata uang dari China, pemerintahan Islam di Nusantara juga mengeluarkan mata uangnya sendiri. Misalnya, Kesultanan Pasai Samudera menciptakan dirham dan mata uang massal yang berbahan dasar emas.

Belakangan, Kesultanan Aceh juga memproduksi keuh atau kasha yang terbuat dari timah. Kasha juga digunakan oleh Kesultanan Banten. Selain itu, ada pula Kesultanan Cirebon yang mengeluarkan uang berbahan timah yaitu picis.

Kedatangan orang Eropa membawa mata uang baru. Pada abad ke-16, Portugis mengedarkan mata uang yang terbuat dari perak, piastre Spanyol. Uang ini juga biasa disebut mat, pasmat, real, atau dollar.

Belakangan, pada masa pemerintahan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), beredar berbagai mata uang, seperti rijksdaalder, dukat, stuiver, gulden, dan doit. Kemungkinan besar, kata Uang yang digunakan untuk menyebut uang saat ini berasal dari mata uang yang beredar pada masa VOC.

Sebagian uang yang dikeluarkan pada zaman VOC, menggunakan emas, perak, tembaga, nikel dan timah. Bentuknya bulat dan pipih, dengan diameter yang tidak sama. Beberapa koin ini dibuat di Belanda.

Selain uang buatan Belanda, dirham Jawa atau dukat Jawa yang terbuat dari emas dan perak juga beredar. Uang ini dibuat di Batavia (sekarang disebut Jakarta), ditandai dengan tulisan Arab. Bentuk dan ukurannya sama dengan koin lainnya yang terbuat dari tembaga dan timah.

Pemberian uang itu dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara Gubernur Jenderal VOC Gustaaf Baron van Imhoff dan Sultan Pakubuwana II dari Kerajaan Mataram Islam.

Di tahun-tahun berikutnya, VOC mencetak uang darurat dari lembaran tembaga persegi panjang di Batavia. Uang ini disebut bonk.

Setelah VOC dibubarkan, Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan Republik Bataaf (1799-1806). Saat itu, mata uang yang dikeluarkan bertuliskan Indie Batavorum, dengan nilai satuan gulden dan stuiver.

Ketika Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan Kerajaan Perancis (Era Napoleon), Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) mengeluarkan mata uang berinisial LN, mewakili Raja Belanda saat itu, yaitu Louis. Napoleon. Dia adalah adik dari Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte. Uang ini berbentuk bulat dan pipih, dan terbuat dari tembaga.

Setelah Inggris mengambil alih Hindia Belanda melalui Tuntang Kapitulasi, mata uang yang dikeluarkan oleh Daendels dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, pemimpin kekuasaan Inggris di Hindia Belanda, Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Raffles (1811-1816), mengeluarkan mata uang rupee yang berbentuk bulat pipih dan terbuat dari campuran emas, perak, tembaga, dan timah. .

Kedua sisi ditulis dalam bahasa Jawa dan Arab. Mata uang ini dicetak di Batavia. Kata “rupiah” diperkirakan berasal dari mata uang rupee yang dikeluarkan oleh Inggris yang ditulis dalam bahasa Arab dengan kata roepiyah.

Keseragaman Mata Uang

Setelah Inggris mengembalikan kekuasaan di Nusantara kepada Pemerintah Belanda setelah pembuangan Napoleon ke Elba, uang kertas rupee yang dikeluarkan Raffles dianggap tidak sah.

Pemerintah Hindia Belanda saat itu membentuk De Javasche Bank (DJB) pada tahun 1828, untuk mengontrol pembuatan dan peredaran uang. Bank ini bertanggung jawab untuk mencetak uang kertas dan koin.

Pada tahun 1854 diputuskan bahwa semua mata uang yang digunakan di Hindia Belanda diganti dengan mata uang yang beredar di Belanda yaitu gulden. Periode ini dianggap sebagai pertama kalinya semua daerah di nusantara menggunakan mata uang yang sama.

Kesatuan mata uang hilang selama pendudukan Jepang. Pada awalnya Jepang tidak mencetak uangnya sendiri, karena mata uang lama pemerintahan sebelumnya masih berlaku yaitu gulden yang juga sering disebut dengan uang DJB. Hingga akhirnya pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan mata uang baru.

Pada masa pendudukan Jepang, terdapat dua mata uang yang beredar di Indonesia yaitu uang yang diciptakan oleh pemerintah pendudukan Jepang yaitu Dai Nippon Teikoku Seihu atau sering disebut rupiah Jepang, dan uang sisa peninggalan Hindia Belanda yaitu uang DJB.

Kedua mata uang ini masih digunakan hingga masa-masa awal setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pasca kemerdekaan Indonesia, mata uang yang beredar semakin banyak, dengan masuknya mata uang bentukan Netherlands Indies Public Administration (NICA) atau NICA Uang, yang datang untuk mendukung sekutu untuk mendapatkan kembali kendali atas koloni yang telah direbut oleh Jepang.

Menghadapi meningkatnya peredaran uang NICA, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Pada tanggal 15 Maret 1946, pemerintah mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa orang yang kedapatan memegang uang NICA akan mendapat hukuman berat. Alhasil, memegang uang NICA saat itu menjadi momok bagi masyarakat.

Kemudian, ketika Bank Negara Indonesia (BNI) didirikan pada tanggal 5 Juli 1946, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan sebagian uang beredar yaitu uang DJB, uang rupiah Jepang dan uang Merah. Saat itu, warga hanya diperbolehkan memegang maksimal 50 sen rupiah Jepang.

Penarikan peredaran uang diikuti dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menyediakan mata uangnya sendiri. Usaha ini membuahkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

ORI ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan AA Maramis melalui Surat Keputusan No.SS/1/25 tanggal 29 Oktober 1946. ORI secara resmi mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 1946 sebagai mata uang yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

Namun, pendistribusian ORI terhenti akibat aksi militer agresif yang dilakukan Belanda. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah diberi izin untuk mengeluarkan mata uang sendiri yang dikenal dengan nama Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Penyeragaman mata uang baru terjadi setelah pengakuan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar yang diadakan pada tahun 1949. Menyusul terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), dikeluarkanlah uang RIS atau disebut juga “uang federal”.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah Republik Indonesia menyatakan RIS dibubarkan, dan membentuk kembali pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghapusan mata uang RIS menyusul kemudian.

Meskipun mata uang RIS telah dihapuskan, namun satuan rupiah yang disematkan pada mata uang ini tetap dipertahankan. Hingga saat ini, rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.