Konten pengemis online menjadi viral di TikTok. Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak para pembuat konten alias pembuat konten.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kegiatan Eksploitasi dan/atau Pengemisan yang Bermanfaat bagi Lansia, Anak, Difabel dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, gubernur dan bupati/walikota mengimbau untuk mencegah kegiatan mengemis secara daring seperti di TikTok dan luring, yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, difabel, dan/atau kelompok rentan lainnya.
“Surat Edaran Menteri Sosial juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika ditemukan adanya kegiatan eksploitasi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan media, Kamis (26/1).
Tindakan yang dimaksud adalah:
Pemerintah daerah dan masyarakat melaporkan kepada polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika menemukan pengemis dan/atau mengeksploitasi lansia, anak-anak, cacat dan/atau kelompok rentan lainnya. Pemerintah daerah memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pendampingan kepada lansia, anak-anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline
Lansia merupakan salah satu klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Oleh karena itu, Menteri Risma menyoroti maraknya konten pengemis online di TikTok yang menggambarkan orang tua menyiramkan air ke tubuhnya hingga menggigil.