Pada 1 Januari 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang produk tembakau (CHT) sebesar 12%. Ini bukan kali pertama pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai rokok.
Padahal, kebijakan pajak rokok sudah lama mewarnai perjalanan Indonesia, bahkan ketika negara itu masih bernama Hindia Belanda. Potensi ekonomi dari penjualannya menjadi motif utama pengaturan cukai rokok.
Perkembangan tanaman tembakau sebagai komoditas, dikembangkan pada pertengahan abad ke-19. Pada tahun 1858, tembakau berhasil dikembangkan secara besar-besaran menjadi salah satu tanaman ekspor utama dan menjadi sumber pendapatan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Namun, perkiraan cukai rokok baru dibuat pada pertengahan abad ke-20. Tujuannya, memaksimalkan pendapatan penjualan rokok untuk keuangan pemerintah Hindia Belanda.
Peraturan Cukai Rokok Era Kolonial
Seperti telah disebutkan, peraturan atau kebijakan pajak rokok baru dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda menjelang pertengahan abad ke-20. Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, dikenal juga dengan Tabaksaccijns Ordonnantie (ketentuan pajak tembakau).
Pengaturan pajak rokok ini merupakan akibat pesatnya perdagangan rokok di Hindia Belanda pada tahun 1880 hingga 1931. Hal ini ditunjukkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Van der Reijden yang dimuat dalam buku “Kretek Djawa”.
Kajian Van der Reijden menunjukkan bahwa pada tahun 1932 terdapat 165 pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. Pada tahun 1931, penjualan rokok putih telah mencapai 7,1 miliar batang per tahun. Sedangkan produksi rokok kretek mencapai 6,42 miliar batang per tahun.
Jumlah produksi yang mengesankan tersebut merupakan pertanda bahwa rokok merupakan komoditas unggulan dan padat karya, serta berpotensi menghasilkan devisa yang besar bagi kas negara.
Pengaturan mengenai pajak rokok kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Staatsblad 560/1932, dan Staadsblad 427/1935. Khusus untuk Staadsblad 427/1935, peraturan ini dibuat untuk membedakan cukai antara rokok putih impor dan rokok kretek. Peraturan ini dikeluarkan agar impor rokok putih tidak menekan industri rakyat Hindia Belanda.
Semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda mengatur tentang cukai, bea keluar dan bea masuk. Termasuk di dalamnya ketentuan jumlah penerimaan cukai rokok yang diterima pemerintah.
Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan dan Orde Lama
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia tetap mengadopsi Staatsblad 517/1932 untuk permohonan pajak rokok.
Namun, pemerintah lebih menekankan peraturan tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1947. Dalam undang-undang ini, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa pajak dihitung menurut harga eceran, yaitu harga yang sudah termasuk pajak dan semua biaya yang dikeluarkan untuk mempersiapkannya. tembakau.
Untuk tarif, pemerintah menetapkannya sebesar 40 persen dari harga eceran. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU 28/1947. Undang-undang ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, serta nomor kontrol pajak yang menjadi kewenangan Badan Bea dan Cukai.
Pemerintah Indonesia terus memungut pajak rokok melalui UU Darurat No. 22 Tahun 1950 tentang Pengurangan Pajak Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pengurangan pungutan pajak, dan menentukan kelompok pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar pajak.
UU Darurat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan pajak tembakau). Peraturan ini mengatur penetapan besaran cukai yang dikenakan atas hasil tembakau dengan cara menempelkan berbagai pita cukai berwarna pada beberapa jenis atau klasifikasi hasil tembakau yang dihasilkan.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Tembakau. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi dampak semakin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut akibat tingginya cukai hasil tembakau, terutama perusahaan kecil skala rumahan yang bangkrut akibat pengenaan cukai hasil tembakau yang tinggi.
Peraturan ini dibuat untuk merapikan semua peraturan yang ada mengenai rokok sebagai produk tembakau. Kemudian, juga memberikan subsidi kepada perusahaan rokok, berupa pengurangan cukai sampai jumlah tertentu dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama satu tahun (tax holiday).
Selain itu, undang-undang ini tidak lagi menetapkan cukai berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) setiap bungkus rokok, melainkan setiap batang rokok.
Cukai Rokok di Era Orde Baru
Pada era Orde Baru, pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau menjadi lebih kompleks dan terintegrasi dengan seluruh ketentuan pajak komoditi lainnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak.
Undang-undang ini kemudian diikuti dengan terbitnya peraturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP), antara lain PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Perpajakan, PP Nomor 25 Tahun 1996 tentang Perizinan Berusaha. Barang Kena Pajak, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Pajak.
Pada prinsipnya penetapan besaran pajak pada masa Orde Baru memadukan pendekatan berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE), dan berdasarkan besaran rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada masa Orde Baru, pajak rokok di Indonesia ditetapkan sebagai upaya pengendalian harga jual dari pemerintah, untuk rokok dan produk tembakau lainnya seperti rokok, cerutu dan rokok daun, yang dikumpulkan dan digunakan pada saat pembelian. . Ketentuan ini tertuang dalam UU 11/1995.
Pasal 5 UU 11/1995 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak buatan Indonesia dikenai bea masuk dengan tarif paling tinggi 250% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 55% dari harga dasar jika harga dasar harga digunakan. harga yang digunakan adalah harga jual eceran.
Reformasi dan Pembentukan DBH-CHT setelah tahun 1998
Reformasi sistem politik pada tahun 1998 menghasilkan perubahan dan pembaruan banyak undang-undang. Termasuk peraturan tentang cukai rokok. Hasilnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Perpajakan.
Khusus untuk pajak rokok, atau pajak hasil tembakau, undang-undang ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya, terutama dalam cara dan kebijakan penghitungan besaran pajak dan penerapan tarif yang berbeda, sesuai dengan klasifikasi jenis rokok. dan skala perusahaan.
Dalam perjalanannya, tampaknya secara relatif, cukai rokok masuk dalam perhitungan bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah produsen tembakau. Hal ini mengakibatkan adanya istilah “Poll Bagi Hasil Cukai Tembakau” atau DBH-CHT.
Peraturan teknis mengenai dana bagi hasil ini tertuang dalam PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai & Sanksi Penerimaan Tembakau Akibat Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Selama tahun ini, ada dua alokasi DBH-CHT yaitu alokasi sementara dan alokasi final. Potensi penerimaan CHT dari DJBC mendasari total alokasi sementara. Sedangkan alokasi akhir didasarkan pada realisasi periode sebelumnya, pelaksanaan program, dan anggaran masing-masing daerah. Transfer ke daerah dibagi menjadi empat tahap, masing-masing pada bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Besaran transfer tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga sebesar 30%, sedangkan tahap keempat didasarkan pada selisih pagu alokasi akhir dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan pada triwulan pertama hingga triwulan ketiga.
PMK No.84/PMK.07/2008 juga mengatur bahwa kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota bertanggung jawab atas kegiatan penggerakan yang dibiayai DBH-CHT. Diantaranya memastikan penyusunan usulan program dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DBH-CHT.
DBH-CHT 2022
Total DBH-CHT ini terus dimutakhirkan mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, DBH-CT diatur dalam PMK No.2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau Berdasarkan Daerah/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Mengutip beacucai.go.id, alokasi DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp3.870.600.000.000,- yang akan disalurkan ke 25 daerah penghasil pajak dan/atau tembakau.
Selain besaran DBH-CHT, juga diperlukan tata cara penggunaannya. Saat ini ketentuan penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH-CHT diatur dalam PMK No.215/PMK.07/2021 dengan pengaturan pokok sebagai berikut:
40% untuk kesehatan 50% untuk kesejahteraan masyarakat. Ini dibagi menjadi dua, yaitu 30% untuk peningkatan kualitas bahan baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pengembangan Industri. Kemudian, 20% untuk bantuan. 10% untuk penegakan hukum.
Sebagai informasi, pengelolaan dan pemanfaatan DBH-CHT bukanlah kewenangan DJBC, melainkan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) setempat.