Kabinet Sukiman menjadi kabinet kedua yang dibentuk setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS). Program Kabinet Sukiman berisi mandat dari Presiden Sukarno untuk menjalankan pemerintahan Indonesia.
Mengutip situs Zenius.net, kabinet ini bisa dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh gabungan dua partai yakni Masyumi dan PNI. Dipimpin oleh Sukiman dan wakil Suwiryo, kabinet ini menjabat dari 27 April 1951 sampai 3 April 1952.
Kebijakan pembentukan Kabinet Sukiman diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1951. Di dalamnya tercatat masa jabatan dari 27 April 1951 sampai dengan 3 April 1952.
Kabinet Sukiman (Wikipedia)
Di bawah Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, Sukiman sebagai kepala kabinet saat itu juga disebut Perdana Menteri. Di bawah Sukiman, ada perwakilan bernama Suwiryo dan 17 Kementerian lainnya.
Berikut susunan Kabinet Sukiman:
Ketua : Sukiman Wirdjosandjojo Wakil : Suwiryo
Kementerian:
Menteri Luar Negeri : Achmad Subardjo Menteri Pertahanan : Sewaka Menteri Kehakiman : Wongsonegoro (April-Juni 1951), A. Pellaupessy (Juni-Juli 1951), dan Mohammad Nasrun (Juli-akhir kabinet) Menteri Penerangan : Arnold Monotutu Menteri Keuangan: Jusuf Wibisono Menteri Pertanian: Suwarto Menteri Perdagangan dan Perindustrian: Sujono Hadinoto (digulingkan Juli 1951) dan Wilopo (diangkat Juli 1951) Menteri Perhubungan: Djuanda Kartawidjaja Menteri Pekerjaan Umum dan Energi: Ukar Bratakusumah Menteri Tenaga Kerja : Iskandar Tedjasukmana Menteri Sosial : Sjamsuddin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Wongsonegoro Menteri Agama : Wahid Hasjim Menteri Kesehatan : J. Leimena Menteri Urusan Umum : A. Pellaupessy Menteri Pelayanan Umum : Pandji Suroso Menteri Agraria : Gondokusumo.
Program Kerja Kabinet Sukiman
Ilustrasi Program Kerja Kabinet Sukiman (Freepik)
Mengutip buku Kabinet Republik Indonesia (2003) karya Simanjuntak, PNH, Kabinet Sukiman ikut menata beberapa aspek kenegaraan saat menjadi pembaharu negara. Mulai dari program, portofolio, komposisi staf, pelaksanaan dan tanggung jawab.
Hal-hal tersebut di atas diatur sedemikian rupa untuk kepentingan kabinet dan pemerintah Indonesia. Namun, salah satu fokus program kerja Kabinet Sukiman adalah keamanan dan ketertiban negara. Hal itu dilakukan guna mengatasi pemberontakan yang terjadi di Indonesia.
Berikut program kerja Kabinet Sukiman:
Melakukan tindakan tegas sebagai aturan hukum untuk menjamin keamanan dan ketertiban serta meningkatkan penyelenggaraan alat-alat kekuatan negara. Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi rakyat dan reformasi hukum agraria yang sesuai dengan kepentingan petani. Mempercepat upaya menempatkan mantan gerilyawan di bidang pembangunan. Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk dewan pemilihan dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu singkat serta mempercepat pelaksanaan otonomi daerah. Menyiapkan undang-undang tentang pengakuan serikat pekerja, perjanjian kerja bersama (arbeidsovereenkomst kolektiv), penetapan upah minimum, dan penyelesaian perselisihan perburuhan. Mengejar kebijakan luar negeri yang independen dan aktif menuju perdamaian dunia. Melaksanakan hubungan Indonesia-Belanda yang semula berdasarkan asas uni-statut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional yang wajar Mempercepat peninjauan persetujuan keputusan Konferensi Meja Bundar, dan membatalkan perjanjian yang justru merugikan rakyat dan negara. Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kontroversi Kabinet Sukiman
Sukiman (Wikipedia)
Pada Kabinet Sukiman, Indonesia menandatangani perjanjian Mutual Security Act (MSA) dengan Amerika Serikat. Namun, kerjasama ini justru memicu kontroversi dan menjadi penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman.
Mengutip buku Mari Kenali Kabinet Indonesia (2018) karya Ready Susanto, Mutual Security Act (MSA) merupakan bentuk kesepakatan keamanan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Mutual Security Act ditandatangani pada masa Kabinet Sukiman oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Ahmad Subardjo dari Partai Masyumi dan Duta Besar AS Merle Cochran.
Perjanjian itu disepakati pada tanggal 15 Januari 1952 di Jakarta. Melalui perjanjian ini, Indonesia menerima US$ 50 juta berupa bantuan ekonomi dan persenjataan dari AS.
MSA juga mewajibkan negara penerima untuk memberikan kontribusi penuh terhadap pertahanan dan keamanan Dunia Bebas (Blok Barat). Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Amerika Serikat pada masa Kabinet Sukiman dinilai merugikan politik luar negeri Indonesia.
Kesepakatan tersebut menimbulkan interpretasi bahwa Indonesia telah masuk ke Blok Barat. Hal ini bertentangan dengan salah satu program Kabinet Sukiman sendiri yaitu menerapkan politik luar negeri aktif dan mandiri.
Kebijakan luar negeri yang mandiri dan aktif membuat Indonesia tidak bisa berpihak pada salah satu blok di tengah Perang Dingin antara AS dan Uni Soviet saat itu. Akhirnya, muncul kritik dari berbagai kalangan dan mosi tidak percaya.
Penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman
Kabinet Sukiman tidak bertahan lama, yakni hanya bertahan kurang dari setahun sejak berdiri. Penyebab kejatuhannya adalah ketidakharmonisan antara pemerintah dan militer. Reruntuhan hubungan dimulai dengan absennya Sultan Hamengkubuwana IX dari kabinet untuk pertama kalinya sejak tahun 1946.
Hubungan ini diperparah dengan keputusan Menteri Kehakiman Kabinet Sukiman, yakni Muhammad Yamin, untuk membebaskan 950 tahanan yang telah ditawan tentara. Di antara para tahanan yang dibebaskan juga ada beberapa orang kiri terkemuka.
Tentara yang tidak puas segera menangkap kembali para tahanan yang dibebaskan. Akibatnya, Muhammad Yamin harus merelakan jabatannya.
Penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman setelah itu adalah karena krisis politik luar negeri. Tidak lain adalah keputusan kerjasama Indonesia dengan Amerika, melalui Mutual Security Act (MSA).
Efek dari kerjasama MSA dan beberapa masalah lainnya bahkan memperpendek umur Kabinet Sukiman. Meski hanya sebulan setelah perjanjian MSA ditandatangani, atau tepatnya pada tanggal 23 Februari 1952, Kabinet Sukiman-Suwirjo dibubarkan.
Seluruh anggota Kabinet Sukiman mengundurkan diri pada bulan Februari 1952 atas prakarsa Menteri Luar Negeri Soebardjo. Kekuasaan Kabinet Sukiman akhirnya berakhir secara resmi pada tanggal 3 April 1952. Kabinet ini kemudian digantikan oleh Kabinet Wilopo.