liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Penyitaan rokok calon jemaah haji Indonesia oleh petugas di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah, Arab Saudi kembali terjadi. Kali ini menimpa jamaah Surayaba Flight Group (SUB) 65.

Saat ini rokok tersebut disita oleh Bea Cukai Bandara KAIA, sedangkan koper dikembalikan ke petugas PPIH Arab Saudi untuk kemudian diserahkan kepada pramugari. Jumlah rokok yang disita mencapai dua karung.

“Dari enam koper milik calon jemaah, dua koper berisi rokok, sedangkan empat koper bercampur pakaian dan rokok,” jelas Kepala Daerah Kerja Bandara (Daker), Haryanto, Minggu (18/6/2023). ). .

Kasus penyitaan rokok milik calon jemaah haji Indonesia sudah sering terjadi. Tahun 2019, jemaah asal Surabaya kembali harus berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Madinah. Ia kedapatan membawa 65 bungkus rokok, 633 bungkus jamu khusus kebugaran pria, 6 dus jamu wangi pemerkosaan, dan ratusan bungkus minuman.

Bersamaan dengan itu, jemaah haji asal Sumenep, Madura juga diamankan bersama 449 bungkus rokok, 518 bungkus obat dan jamu. Ada pula jemaah yang membawa 467 bungkus rokok dan 8.000 bungkus obat atau jamu.

Kepala Bidang Kerja (Daker) Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Haryanto mengingatkan jamaah untuk membawa barang secukupnya. Kelebihan bagasi dapat dicurigai sebagai upaya penyelundupan dan berimplikasi pada kasus kriminal.

“Selama ini penyitaan hanya dilakukan oleh Bea Cukai Arab Saudi. Mudah-mudahan tidak sampai ke ranah hukum,” kata Haryanto.

Peraturan Merokok di Arab Saudi

Arab Saudi adalah negara yang secara ketat membatasi area merokok dan bebas asap rokok. Mereka telah mencanangkan kawasan bebas asap rokok sejak 2010. Bahkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga mengkampanyekan agar kota suci Mekkah dan Madinah bebas asap rokok selama musim haji.

Papan reklame anti rokok dipasang di sudut-sudut Mekkah dan Madinah. Penjualan tembakau dilarang dalam radius tiga mil dari kedua kota tersebut.

Penjual atau toko yang menjual rokok dalam radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp 36 juta. Harga rokok di Arab Saudi juga 3-5 kali lebih mahal dari Indonesia.

Upaya pembatasan kebiasaan merokok juga disosialisasikan kepada jemaah dengan memberikan pamflet klinik khusus untuk membantu perokok berhenti merokok. Bus yang mengangkut jemaah antar lokasi juga memasang poster anti rokok.

“Jadikan Hari Arafah, Hari Berhenti Merokok!” demikian semboyan Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk memberantas rokok.

Pada 2014, Arab Saudi secara permanen melarang penggunaan produk tembakau di kota-kota suci Islam, termasuk Mekkah. Pada 2016, Arab Saudi meluncurkan larangan merokok di tempat umum. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan denda dan penalti.

Ada beberapa area publik yang melarang merokok di Arab Saudi, yaitu: di sekitar lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, olahraga dan budaya, lembaga sosial dan kesejahteraan, tempat kerja, perusahaan, kantor pemerintah, pabrik, bank, dan semua fasilitas transportasi umum.

Arab Saudi juga memberlakukan larangan merokok di semua bandara sejak 2010. Pelanggar ketentuan ini akan didenda 200 riyal. Pada tahun 2022, merokok di sekitar Masjid Nabawi akan didenda Rp 800.000.