Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Cominfo akan membuka pintu bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan dan penyidikan di lingkungan Cominfo. Hal itu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi atau BTS.
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan aturan sebelumnya BPKB dan pihak lain tidak bisa masuk ke kantor Cominfo tanpa bantuan aparat penegak hukum.
“Nah, sekarang saya sampaikan dalam tugas dan wewenang saya di Kementerian Kominfo yang baru, setiap BPKP mau masuk harus izin,” ujarnya dalam jumpa pers di media center Kominfo, Selasa (23/5). “Saya mengundang Anda untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus yang ada.”
Hal ini juga berlaku bagi aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
Cominfo tidak akan menghalangi aparat untuk melakukan pemeriksaan jika ada laporan yang wajar untuk diinvestigasi. “Kami mengundang Anda, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” katanya.
Lebih lanjut, kata Mahfud di beberapa kementerian, pemerintah akan meminta BPKP melakukan audit sebelum memulai suatu proyek. “Ini biayanya, ini produknya, jadi aman,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
“Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal, yakni biaya penyiapan kajian dukungan, kenaikan harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun,” kata Ateh, saat jumpa pers, di Gedung Kejagung, Senin (15/10). /5).
Ateh mengatakan BPKP diminta Kejagung pada 31 Oktober 2022 untuk membantu menghitung kerugian proyek BTS Kominfo. Setelah menerima permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.