liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Viral Pengemis Online Guyur Air, TikTok Minta Pengguna Lapor

Konten ibu-ibu yang memberikan kopi kepada bayi dan pengemis online di TikTok belakangan ini viral. Unggahan kajian Kemenkominfo atau Kominfo seperti ini.

Kominfo telah meminta TikTok untuk menangguhkan atau menghapus konten pengemis online yang menuangkan air. Platform sudah melakukan itu.

Namun belakangan ini, konten seorang ibu yang memberikan kopi kepada buah hatinya menjadi viral.

Kominfo juga masih mengkaji maraknya konten yang terkesan mengeksploitasi orang tua dan anak. “Kami masih mengkaji,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).

Karena konten pengemis online belum encer termasuk konten yang dilarang atau negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a UU Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Contoh itu (orang tua yang menyiram air atau mandi lumpur) tidak termasuk di dalamnya. Artinya tidak termasuk konten yang dilarang,” kata Usman pekan lalu (17/1).

Cominfo menangguhkan konten jika ada permintaan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ini karena KUHP melarang mengemis di depan umum.

“Tapi itu (yang ada di KUHP) bukan berarti online,” kata Usman.

Cominfo meninjau aturan tersebut sebelum memblokir konten, termasuk ibu yang memberi bayi kopi atau pengemis online yang menuangkan air ke mereka.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak para pembuat konten alias pembuat konten.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kegiatan Eksploitasi dan/atau Pengemisan yang Bermanfaat bagi Lansia, Anak, Difabel dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, gubernur dan bupati/walikota mengimbau untuk mencegah kegiatan mengemis secara daring seperti di TikTok dan luring, yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, difabel, dan/atau kelompok rentan lainnya.

“Surat Edaran Menteri Sosial juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika ada kegiatan eksploitasi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan media, Kamis (26/1).

Tindakan yang dimaksud adalah:

Pemerintah daerah dan masyarakat melaporkan kepada polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika menemukan pengemis dan/atau mengeksploitasi lansia, anak-anak, cacat dan/atau kelompok rentan lainnya. Pemerintah daerah memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pendampingan kepada lansia, anak-anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline