Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bekerja sama dengan operator telekomunikasi seluler untuk mencegah penyebaran konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan pihaknya akan meminta operator seluler untuk memfilter konten judi online di layanan pesan singkat.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka memiliki sistem atau mekanisme agar WA blast dan SMS blast tidak digunakan untuk judi online,” kata Budi dalam keterangan media, dikutip Jumat (21/7).
Saat ini Indonesia memiliki sejumlah operator telekomunikasi, antara lain: Telkomsel, Smartfren, Indosat dan Tri yang melakukan penggabungan usaha, serta XL Axiata dan Axis yang melakukan penggabungan usaha.
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang melarang aktivitas judi online. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menindak situs judi online.
Budi menyatakan, penyebaran konten judi online menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan merupakan salah satu sarana penyebaran konten judi online. Cara baru penyebaran konten judi online juga melalui promosi dan fasilitasi konten judi online.
Oleh karena itu, selain berkoordinasi dengan operator seluler, Kominfo juga akan menindak tegas para influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.
Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian online. Menurut Budi, Kominfo siap menyampaikan laporan masyarakat terkait judi online.
“Kami juga meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi dan pengaduan ketika situs yang mengandung unsur perjudian diterapkan secara langsung. Komitmen tidak diragukan lagi, tinggal implementasinya saja,” ujarnya.