Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah enam jenis gambar di media sosial. Hal ini dimaksudkan agar foto-foto tersebut tidak disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan lainnya.
“Ada beberapa foto yang tidak bisa dibagikan,” kata Kominfo di akun Instagram resminya, Kamis (13/4).
Berikut enam jenis foto atau video yang tidak boleh diunggah di media sosial beserta alasannya:
Kartu identitas: KTP, SIM, Paspor sangat tidak dianjurkan untuk diunggah ke media sosial karena dapat digunakan oleh penipu dan lainnya Entry pass: masyarakat disarankan untuk menutup detail tiket penerbangan karena menyimpan banyak informasi pribadi dari pemilik Slip gaji dan tabungan Wajah anak-anak -anak-anak: karena mereka dapat memprovokasi kejahatan seperti intimidasi atau penculikan Dokumen perusahaan: agar tidak merugikan tempat kerja Foto milik orang lain: karena pelanggaran hak cipta