Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah siap menindaklanjuti pembahasan penetapan draf Tinjauan Hukum (RUU) ITE hingga siap.
“Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 120 Tahun 2023, pemerintah telah membentuk pansus pemerintah untuk membahas RUU ITE,” ujar Johnny dalam Rapat Gabungan Komisi I DPR RI dan Kemenkumham di gedung DPR RI, Senin (10/4).
Johnny menjelaskan, Panja dipimpin Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebagai ketua. Sedangkan wakil ketuanya adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Asep Nana Mulyana.
Panja juga didampingi seluruh jajaran pemerintahan yang terlibat dalam pembahasan ini termasuk Dirjen Polisi Siber.
Ia mengatakan, pemerintah berharap RUU ini dapat dibahas pada masa percobaan kelima yang akan berlangsung dari 16 Mei hingga 13 Juni 2023.
“Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan undang-undang ini dengan cepat,” katanya.
Johnny mengatakan, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di dunia siber dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi.
Secara umum UU ITE memuat dua substansi pokok yaitu: Pertama, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kedua, pengaturan kejahatan dunia maya mengacu pada Budapest Convention on Cybercrime dan memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks dunia maya pada ketentuan hukum pidana.
Sebelumnya, Kominfo menggelar diskusi publik RUU ITE pada September dan Desember 2022. Dari pembahasan tersebut, ada masukan bahwa RUU ITE harus memasukkan norma keadilan restoratif. “Usulan ini rencananya akan masuk dalam dua pasal di RUU ITE,” ujar Johnny.
Dua bagian yang dimaksud antara lain: Pertama, kehadiran restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Kedua, pada bagian penjelasan dimana bentuk penerapan restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan.
Selain pasal perseroan tentang UU ITE sesuai Pasal 622 ayat 1 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. “Ada 10 detail,” katanya.
Adapun usulan perubahan RUU ITE yang kedua yang diajukan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi RUU ITE dengan UU ITE yang kedua untuk menyelaraskan 10 materinya.
Pasalnya, UU KUHP akan diterapkan 3 tahun kemudian.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Fraksi di komisi 1 DPR RI sepakat membahas RUU perubahan UU ITE bersama pemerintah hari ini.
Memperbaiki daftar inventaris masalah (DIM) 7 DIM. DIM mengusulkan perubahan redaksi 7 DIM RUU. Selanjutnya diusulkan perubahan DIM pada material, yaitu 24 DIM. Kemudian DIM baru yang diusulkan adalah 16 DIM.
Untuk pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Barang Kit, akan dibentuk panitia sesuai dengan komposisi jumlah anggota.
Pimpinan panitia terdiri dari lima orang. Sedangkan dari Fraksi PDIP ada 6 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 3 orang, Nasdem 3 orang, PKB 3 orang, Demokrat 2 orang, PKS 2 orang, PAN 2 orang, PPP 1 orang.
“Jadi totalnya ada 25 anggota,” kata Abdul.