Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses tujuh website dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses dilakukan sejak Kamis (12/1).
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Surat dari Bareskrim Polri sudah kami terima kemarin dan hari ini. Pihaknya meminta Kominfo menghentikan akses terhadap tujuh situs yang mengandung konten manipulasi data,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (13/1).
Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memantau beberapa website dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ.
“Kami sedang melakukan pencarian terhadap situs jual beli organ manusia seperti yang dilaporkan penyidik kepolisian yang menangani kasus di Makassar dengan laporan situs jual beli organ melalui Yandex,” ujarnya.
Selain menelusuri situs, Tim AIS Kemenkominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Penemuan itu kemudian diserahkan ke Direktorat Cyber Crime Direktorat Kepolisian untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengirimkan semua data untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Kemudian Satreskrim Polri mengirim surat untuk memutus tiga lokasi pada Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat lokasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga situs tersebut terbukti melanggar Pasal 192 juncto Pasal 64 ayat (3) UU No. Pasal 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan organ atau jaringan tubuh dengan dalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.
“Ketiga situs tersebut tidak dapat diakses lagi seperti biasanya mulai Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan akses ke empat lokasi akan diputus dalam 24 jam ke depan,” jelas Dirjen Semuel.
Dirjen Farmasi Kemenkominfo menjelaskan, situs yang ditebang tersebut telah melakukan tindak pidana jual beli jaringan tubuh dengan alasan apapun yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri, akun tersebut bersifat anonymous yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan hilangnya pengguna di ruang digital,” jelasnya.
Dirjen Semuel mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs serupa agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyelidikan. Dan kami berharap masyarakat melaporkan melalui tandingan.id,” ujarnya.