Para teknolog dan penggiat media sosial berbagi tips untuk mengidentifikasi dan menjaga keamanan data pribadi agar pengguna internet berhati-hati dalam berbagi sesuatu di dunia maya.
Salah satunya kita kenali mengenai definisi data pribadi yang disampaikan oleh Founder Open Source Community Foundation Arief Rama Syarif dalam seminar bertajuk ‘Tips Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital’. Acara ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siberkreasi di Jawa Barat, Selasa (6/6).
Berdasarkan kesepakatan di World Economic Forum atau WEF, Arif menjelaskan bahwa data pribadi digital didefinisikan sebagai kumpulan atribut individu yang menggambarkan suatu entitas dan menentukan transaksi yang dapat diikuti oleh entitas tersebut.
Atribut yang dimaksud dalam data pribadi antara lain tanggal dan tahun lahir, riwayat kesehatan, agama, alamat atau jenis kelamin.
“Data khusus yang dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetik, catatan kriminal, catatan anak, data keuangan pribadi, atau data lain yang diatur undang-undang,” kata Arief seperti dikutip Antara, Rabu (7/7). ). /6).
Menurutnya, kebocoran data di sistem elektronik kini marak terjadi karena human error, malware, atau social engineering.
Social engineering adalah penggunaan manipulasi psikologis untuk mengumpulkan data digital pribadi melalui media elektronik dengan menyamar sebagai pihak yang terpercaya.
“Tidak ada yang 100% aman di ruang digital. Yang bisa dilakukan adalah menekan risiko seminimal mungkin,” kata Arief.
Sementara itu, desainer sekaligus fotografer Djaka Dwiandi, dalam acara yang sama mengatakan, ada data pribadi yang digabungkan untuk keperluan identifikasi seseorang.
Data ini berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan alamat tempat tinggal, yang harus dilindungi.
“Lainnya adalah data pribadi yang sensitif, seperti riwayat kesehatan dan keuangan,” kata Djaka.
Menurutnya, dalam ruang digital, perilaku atau aktivitas seseorang di internet juga termasuk sebagai data digital. Ini seperti, riwayat penelusuran, hubungan, suka aktivitas, atau berbagi.
Dosen, entrepreneur dan penulis entrepreneur Dian Ikha Pramayanti mengingatkan bahwa kesadaran perlindungan data pribadi di Indonesia masih rendah.
Dari survei di 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 46,5% responden tidak mengetahui dan tidak mengetahui bahwa aktivitas di internet seperti belanja online, penggunaan media sosial, dan riwayat pencarian merupakan sumber data penting dalam digital. zaman. Data ini dapat diproses dan dikembangkan untuk tujuan tertentu.
“Hal yang harus diperhatikan dan dilindungi dalam kegiatan di ruang digital adalah perlindungan identitas, pengendalian informasi atau keamanan perangkat. Semua itu bisa mencegah seseorang menjadi sasaran kejahatan atau bullying di ruang digital,” kata Dian.
Dalam menggunakan media sosial, lanjut Dian, sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan. Selain itu, menjaga sikap dan etika aktivitas di ruang digital sangat penting untuk menciptakan keharmonisan bersama.
Ia juga mengimbau agar pengguna media sosial tidak mudah mengunggah data pribadi yang jika bocor bisa merugikan diri sendiri.