Pemerintah Indonesia ingin mengadopsi teknologi internet 6G pada 2030. Padahal, penerapan teknologi 5G di Indonesia hingga saat ini masih menghadapi tantangan.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dibantu oleh akademisi, selesai membuat beberapa rancangan peraturan 5G pada 2021, termasuk peraturan alokasi frekuensi 5G dan peta jalan 6G untuk 2030,” demikian dikutip dari laporan terbaru Asosiasi IOT Indonesia atau ASIOTI dengan Bisnis Indonesia Intelligence Unit, Kamis (9/11).
Kepala Riset BIIU Dias Rima Sutiono mencatat, beberapa pelaku industri tidak puas dengan layanan internet 4G. Mereka pun sangat berharap untuk dapat segera menawarkan layanan 5G Private Network.
Namun untuk dapat menyediakan layanan 5G yang prima diperlukan alokasi spektrum frekuensi tambahan melengkapi spektrum berlisensi 3G dan 4G.
“Industri infrastruktur digital sangat menantikan kebijakan pemerintah untuk menambah alokasi frekuensi 5G,” kata Dias dalam forum diskusi bertajuk ‘5G is now – Opening the Gateway to Future Growth and Development’ di Jakarta, Kamis (9/11).
Ia mengatakan, industri siap untuk mulai menerapkan teknologi 5G dan AI. Namun, masih ada berbagai tantangan yang perlu diatasi, seperti biaya, kompatibilitas teknologi, dan kesenjangan keterampilan.
“Pemerintah dan stakeholder industri perlu berkolaborasi untuk memastikan teknologi 5G dapat mencakup area yang luas, menetapkan peraturan yang mendukung, dan mendorong penggunaan teknologi ini di berbagai sektor,” ujarnya.
Asosiasi Industri Seluler Global atau GSMA memperkirakan, Indonesia bisa kehilangan potensi manfaat dari pemanfaatan 5G Rp 216 triliun selama 2024 – 2030 karena harga pita spektrum meningkat.