Harga kuota internet di Jakarta berpotensi naik. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD akan memberlakukan beban biaya baru bagi seluruh badan usaha yang menggunakan jaringan telekomunikasi, listrik, air, dan gas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Rancangan peraturan ini berisi tentang pengenaan biaya sewa barang daerah dan SJUT.
Pasal 4 huruf D Perubahan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator yang menggunakan SJUT menyatakan akan ada kewajiban membayar retribusi atau tarif tetap kepada Pemprov DKI Jakarta. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019.
General Manager Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy berharap revisi Perda SJUT tidak menambah beban biaya masyarakat.
Menurutnya, regulasi ini juga berpotensi menghambat program transformasi digital yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jerry menjelaskan, Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 menyatakan BUMD Jakpro diperintahkan untuk melaksanakan pembuatan SJUT. Namun kenyataannya, Jakpro mempercayakan pembangunan SJUT kepada Jakarta Infrastructure Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha Jakpro.
Ada sekitar 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggunakan jaringan telekomunikasi tersebut. Jika pemda setempat menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan meningkatkan pendapatan daerah, Jerry memastikan harga layanan internet di DKI Jakarta akan naik.
Puluhan operator telekomunikasi telah berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta sejak 2019. Namun, Jerry menyatakan belum ada titik temu antara Jakpro dan operator jaringan telekomunikasi yang diwakili Apjatel.
Sementara itu, menurut dia, draf review perda yang dikirim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih bertentangan dengan peraturan yang ada.
Apjatel telah menyampaikan daftar inventarisasi permasalahan dalam revisi perda tersebut.
Jerry menilai perlu ada pembahasan khusus antara pelaku usaha dan anggota DPRD untuk mendapatkan gambaran yang utuh dalam hal operasional pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, dalam membuat peraturan Pemprov DKI Jakarta harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.