Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menunjuk tiga perusahaan asing penyedia produk digital dalam negeri untuk mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Tarif yang berlaku adalah tarif umum sebesar 11%.
Hingga akhir Mei lalu, DJP menyatakan 151 perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditetapkan sebagai pemungut PPN. Jumlah ini meningkat karena ada tambahan tiga perusahaan baru pada bulan lalu.
Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah: Pertama, Garmin (Europe) Limited, yaitu perusahaan pemilik Garmin Connect. Ini adalah aplikasi khusus untuk memantau data kesehatan dan kebugaran.
Kedua, Hotjar Limited, sebuah perusahaan yang menyediakan perangkat lunak visualisasi dan analisis perilaku pengunjung situs web. Ketiga, DigitalOcean LLC, penyedia produk cloud computing.
Selain tiga penunjukan yang dilakukan, Ditjen Pajak bulan ini juga meninjau elemen data dalam surat keputusan penunjukkan tiga perusahaan yang telah ditunjuk sebelumnya, yakni Booking.comB.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang mereka jual di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib memberikan bukti pungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah:
Nilai transaksi dengan buyer Indonesia sudah melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia sudah melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Dari total 151 perusahaan yang ditunjuk, DJP menyebut 133 di antaranya telah membayar pajak senilai Rp12,57 triliun. Ini merupakan akumulasi sejak PPN produk digital mulai berlaku pada pertengahan tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:
Pendapatan 2020 Rp 731,4 miliar Pendapatan 2021 Rp 3,90 triliun Pendapatan 2022 Rp 5,51 triliun Pendapatan 2023 Rp 2,43 triliun