Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses pencairan gaji ke-13 pejabat negara (ASN) termasuk pejabat negara, PPPK, TNI, Polri, dan purnawirawan mulai hari ini, Senin (5/6).
Gaji ke-13 ini nantinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sedangkan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Ketigabelas Gaji.
Pertama Diberikan pada tahun 1969
Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada pegawai negeri pada tahun 1969. Saat itu, pemerintah juga memberikan tambahan gaji ke-14. Bonus ini diberikan sebagai pengganti bingkisan hari raya dan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdikan diri bekerja untuk negara.
Namun, pemberian gaji tambahan bukan agenda rutin karena kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. Apalagi Indonesia mengalami berbagai masalah di awal tahun 1970-an, seperti krisis beras, beban utang Pertamina, hingga imbas stagflasi yang melanda negara-negara Barat.
Harga minyak mentah yang meroket pada akhir 1970-an membuat Indonesia untung kecil. Salah satunya adalah kenaikan gaji PNS dan pengembalian gaji ke-13 pada tahun 1979.
Gaji ke-13 baru diberikan kembali pada tahun 1983 dengan alasan bahwa pada tiga tahun sebelumnya telah diberikan tunjangan kenaikan penghasilan. Gaji ke-13 diberikan awal Juli lalu untuk meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung keluarga PNS.
Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 (Katadata/Desy Setyowati)
Pemerintah Soeharto saat itu berharap gaji ke-13 bisa digunakan oleh keluarga PNS untuk membayar biaya masuk sekolah atau biaya daftar ulang sekolah dan membeli perlengkapan sekolah. Periode Juni-Juli merupakan periode pergantian tahun ajaran atau awal tahun ajaran baru.
Pada tahun 2004, pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri. Dalam pidato kenegaraannya, Megawati menyebut gaji ke-13 itu sebagai kompensasi atas tidak adanya kebijakan kenaikan gaji PNS pada tahun itu.
Tujuannya sama dengan pemberian gaji ke-13 tahun 1983 yang diberikan untuk memfasilitasi keluarga PNS menghadapi tahun ajaran baru. Oleh karena itu, selama tahun 2004, gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), gaji ke-13 diberikan hanya sekali yaitu pada tahun 2006 karena setiap tahun SBY menaikkan gaji PNS.
Pada era pemerintahan Joko Widodo hanya diberikan THR sekaligus gaji ke-13 setiap tahunnya. Tahun lalu, pemberian THR dan gaji ke-13 lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya karena perekonomian negara sudah pulih dari pandemi Covid-19.
Rincian Komponen Gaji Ke-13 Yang Akan Diterima PNS
Pembagian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13 bagi ASN aktif, pensiunan, dan penerima pensiun.
Dalam pasal 2 PP 15/2023 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara. kemampuan.
Dalam penyalurannya, pemerintah membaginya menjadi dua sumber, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran gaji ke-13 dari APBN terdiri dari:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. uang makan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. Tunjangan kinerja sebesar 50%, sesuai dengan pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau golongan jabatan.
Sedangkan gaji ke-13 yang berasal dari APBD terdiri dari:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. uang makan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan daya tampung keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, posisi. pangkat, atau kelas jabatan.
Gambaran Total THR dan Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural :
– Ketua/pemimpin atau nama lain : Rp 24.134.000,-
– Wakil ketua/pimpinan atau nama lain : Rp 21.237.000,-
– Sekretaris atau nama lain : Rp 18.340.000
– Anggota : Rp 18.340.000.
2. Pegawai yang bukan pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setingkat dengan eselon/pejabat:
– Eselon I/Pejabat Tinggi Utama/Peningkat Menengah: Rp 19.939.000,-
– Eselon II/kantor utama: Rp 14.702.000 – Eselon III/kantor tata usaha: Rp 8.987.000
– Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7.517.000,-.
3. Pegawai non ASN yang mengabdi pada instansi pemerintah termasuk lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri menurut jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.219.000
Masa kerja 10-20 tahun : Rp 3.613.000
Lebih dari 20 tahun masa kerja: Rp 4.079.000
SMA/D1/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.842.000
Masa kerja 10-20 tahun : Rp 4.329.000
Lebih dari 20 tahun masa kerja: Rp 4.984.000
D2/D3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: R 4.138.000
Masa bakti 10-20 tahun : Rp 4.657.000
Lebih dari 20 tahun masa kerja: Rp 5.397.000
S1/D4/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja 10-20 tahun : Rp 5.394.000
Lebih dari 20 tahun masa kerja: Rp 6.229.000
S2/S3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.064.000
Masa kerja 10-20 tahun : Rp 5.770.000
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.796.000.