Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhir tahun lalu. Peraturan ini mencakup jenis data pribadi yang dilindungi.
“Ada jenis data privasi yang dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Instagram resminya, Senin (17/4). “Jadi, jangan sembarangan membagikannya ke orang lain atau mengunggahnya ke media sosial.”
Kominfo mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi data pribadinya agar lebih digital savvy.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan dasar hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Peraturan ini memuat 72 pasal dan 15 bab.
Dalam Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan dua jenis data pribadi, yaitu umum dan khusus.
Data pribadi umum, yaitu:
Nama lengkap Jenis kelamin Kebangsaan Agama Data pribadi digabungkan untuk mengidentifikasi individu
Data pribadi tertentu, yaitu:
Data dan informasi kesehatan Data biometrik Data genetik Kehidupan/orientasi seksual Pandangan politik Catatan kriminal Data anak Data keuangan pribadi Data lain sesuai ketentuan perundang-undangan