Cominfo atau Kemenkominfo berpotensi memblokir ChatGPT. Pasalnya, platform chatbot berbasis artificial intelligence (AI) tersebut belum terdaftar sebagai Operator Sistem Informasi (PSE) di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan tidak mengomentari potensi pemblokiran ChatGPT. Namun, kata dia, platform ini masuk dalam kategori wajib mendaftar PSE.
Karena itu, “nanti akan kami kirimkan suratnya,” kata Semuel kepada media di Jakarta, Kamis (23/2).
Kategori ruang lingkup pribadi PSE yang diperlukan untuk mendaftar ke Cominfo meliputi:
PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan PSE yang mengirimkan konten berbayar atau materi digital melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, termasuk/namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan obrolan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital untuk jaringan. jasa dan media sosial PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berupa tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau gabungan dari beberapa dan/atau seluruh PSE yang mengolah data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait kegiatan transaksi elektronik Pertengahan tahun lalu, Kominfo memblokir beberapa platform seperti PayPal, Dota, Steam hingga Epic. Ini karena mereka belum terdaftar sebagai PSE.
Peraturan yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Swasta.