Kepala Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang memeriksa seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diketahui sebagai ayah pelaku di Jakarta Selatan belum lama ini. Kasus ini semakin marak, karena anak petugas pajak diketahui menggunakan mobil mewah senilai miliaran rupiah yang menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya, masyarakat ramai memperbincangkan kabar penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon berinisial MDS. Penganiayaan itu dilakukan beberapa hari lalu terhadap seorang pemuda berinisial D, di Jakarta Selatan. Pelaku diketahui merupakan anak pejabat eselon III dari Kepala Jenderal Kanwil DJP II Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Menilik beberapa rekaman yang viral di media sosial, sang anak kerap terlihat memamerkan kekayaannya. Tak hanya Jeep Rubicon, motor Harley-Davidson, hingga Land Cruiser. Netizen pun mengecam putra petugas pajak yang bisa menggunakan mobil seharga miliaran rupiah itu.
Orang-orang menuding gaya hidup mewah keluarga petugas pajak itu yang akhirnya membuat Inspektorat Utama Kementerian Keuangan memanggil Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) 2021, kekayaan Rafael tercatat Rp 56,1 miliar.
Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang akhirnya membuat publik menyoroti kekayaan pejabat DJP, berikut sederet contoh pejabat pajak yang memiliki kekayaan luar biasa.
Deretan Pejabat JPN dengan Akun Gendut
Kekayaan para pejabat DJP kerap menjadi sorotan sejak lama. Tercatat ada beberapa nama yang punya akun gendut, yang terungkap karena tersandung kasus.
Berikut beberapa nama petinggi DJP yang punya akun gendut, yang terbongkar dan bikin heboh.
1. Rafael Alun Trisambodo
Seperti yang sudah disebutkan, Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Biro Umum Kanwil II DJP Jakarta Selatan dengan pangkat eselon III. Ia adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, seorang pelaku kekerasan yang suka memamerkan kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN 2021, aset Rafael tercatat Rp 56,1 miliar. Total kekayaan Rafael meningkat sekitar Rp 35 miliar dalam 11 tahun. Pada 2011, dia melaporkan kekayaan Rp 21 miliar dan kemudian pada Desember 2022 menjadi Rp 56 miliar.
Total kekayaan Rafel kurang Rp 2 miliar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan hampir empat kali lipat dari Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan Rafael melebihi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang tercatat Rp 45 miliar.
Nilai kekayaan yang besar itu belum termasuk kendaraan mewah yang kerap dipamerkan putranya Mario. Mario diketahui kerap memamerkan mobil mewah Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley-Davidson.
Terkait kekayaannya yang menjadi sorotan publik, Rafael mengungkapkan siap memberikan penjelasan. Beliau menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Utama Kementerian Keuangan.
2. Gayus Tambunan
Kasus Gayus Tambunan mungkin masih membekas di benak masyarakat, ketika ia divonis atas kasus yang dilakukan secara berlapis. Terungkapnya kasus ini mengungkap aset yang ditagih mantan pegawai DJP golongan IIIC tersebut.
Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang, saat menjabat sebagai pegawai DJP golongan IIIA. Berdasarkan penyelidikan penegak hukum, perolehan aset yang dihimpun Gayus didapat dari keputusan yang tidak adil.
Ia diketahui memiliki uang tunai miliaran rupiah, tersebar di berbagai rekening dan simpanan. Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta 31 batangan emas seberat masing-masing 100 gram.
Atas kejahatannya, ia dijatuhi hukuman 28 tahun penjara. Rinciannya 10 tahun penjara dari Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara, yang terpisah dari perkara lainnya.
3. Dhana Widyatmika
Selain nama Gayus Tambunan, ada pejabat DJP lainnya yang juga memiliki kekayaan besar, dimana aset yang dikumpulkan diperoleh secara tidak sah. Dhana merupakan pegawai DJP golongan IIIC yang divonis bersalah melakukan korupsi dan penggelapan pajak.
Ia tercatat memiliki rekening gendut senilai Rp60 miliar, dua rumah senilai Rp578.380.000, dan Rp108.342.000. Dhana juga disebut telah melakukan transaksi mencurigakan senilai US$250.000.
Atas perbuatannya, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman ini lebih berat dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 6 tahun penjara.
4. Taviperiana yang cantik
Denok Taviperiana adalah petugas DJP yang ditangkap pada 2013 atas kasus pengembalian pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industri dan Kertas. Ia ditangkap bersama rekannya, Totok Hendriyatno.
Kejahatan dua petugas pajak itu terungkap dari hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sejak 2011 mengendus adanya aktivitas mencurigakan di antara keduanya.
Mengutip Tempo, Denok diduga menerima Rp 574 juta dari wajib pajak. Dalam LHKPN 2008, Denok tercatat memiliki uang tunai Rp 5,5 miliar. Ia juga memiliki tujuh rumah yang tersebar di berbagai daerah.
5. Handang Sukarno
Handang Soekarno adalah mantan penyidik DJP yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2017 lalu.
Dia ditangkap pada 2016 dan dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Pakan itu diberikan agar Handang bisa membantu mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapi EKP.
Berdasarkan LHKPN 2014, dia diketahui memiliki aset yang diketahui dengan total nilai Rp2,59 miliar. Rinciannya, dia memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,69 miliar yang berlokasi di Jakarta, Klaten, dan Semarang.
Kemudian, ia juga memiliki harta bergerak berupa mobil Honda Civic tahun 2006 senilai Rp 170 juta. Lalu, 400 lukisan dengan total harga Rp 150 juta.
Di LHKPN, ia juga tercatat memiliki batu mulia senilai Rp 22 juta dan barang bergerak lainnya senilai Rp 10 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp40 juta, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp111 juta.
Bahkan, ia juga memiliki 60 keris dengan nilai total Rp 100 juta. Namun keris tersebut dicabut dari LHKPN 2014, karena rusak akibat bencana alam.
6. Prayitno Aji Angin
Angin Prayitno Aji terjerat kasus yang sama dengan Dadan Ramdani, yakni kasus suap menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak. Mantan pegawai eselon II DJP ini divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 28 Februari 2020, ia tercatat memiliki total kekayaan Rp18,62 miliar. Terdiri dari 3 kavling tanah dan bangunan senilai Rp 14,9 miliar, dan 3 unit mobil senilai Rp 364,4 juta.
Dalam LHKPN disebutkan Angin juga memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Kemudian, kas dan setara kas Rp 2,2 miliar, serta aset lain-lain Rp 23,3 juta.
Namun, jumlah tersebut jauh di bawah nilai asetnya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tanah dan bangunan yang disita KPK diperkirakan bernilai total Rp 57 miliar.