liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno tak salah meminta Direktur Keuangan PT Obsidian Stainless Steel, Hans, untuk bahasa Indonesia di parlemen. Ketentuan wajib bagi Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Ini sidang resmi, pakai bahasa Indonesia, ini aturannya. Jadi harus diwakili oleh orang yang bisa berbahasa Indonesia. Kami tunggu presentasinya, jadi tolong penerjemahnya hadir di ruangan ini,” tegas Eddy. , Sabtu (10/6/2023).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali itu mengundang Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, dan pimpinan perusahaan peleburan nikel yang sebagian besar berasal dari China untuk membahas tata kelola perdagangan nikel di Indonesia.

Namun, beberapa pengusaha smelter terang-terangan mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia karena mereka orang asing (asing) asal China. Mereka memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris dan Cina.

Peraturan Wajib Indonesia

Teguran Eddy agar RDP menggunakan bahasa Indonesia bukan sekadar gertakan. Kemarahan Edy memiliki aturan yang jelas. Pada 30 September 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 28 peraturan tersebut, tertulis bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Komunikasi kedinasan yang dimaksud adalah komunikasi antar pegawai, antar instansi, maupun antara instansi dengan masyarakat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan swasta.

Dengan demikian jelas bahwa RDP antara operator nikel dan DPR harus dalam bahasa Indonesia.

Komunikasi resmi dalam pasal ini termasuk yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, termasuk menggunakan media elektronik. Kemudian dalam Pasal 29 disebutkan bahwa apabila ada kesulitan, komunikasi dinas dengan badan internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah.

Keppres tentang penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur pejabat negara mana saja yang harus menggunakan bahasa ibu selain bahasa presiden dan wakil presiden. Pasal 6 menyebutkan antara lain:

A. ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
B. ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
C. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
D. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Ketua Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad Hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
F. kepala, wakil kepala, dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
G. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
H. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Saya. menteri dan jabatan menteri;
J. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
k. gubernur dan wakil gubernur;
l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; Dan
M. penyelenggara negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam Perpres ini, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mematuhi aturan yang mencakup aturan tata bahasa, aturan ejaan, dan aturan pembentukan istilah.