liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Polri berencana mematikan 191.995 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal. Hal ini merupakan buntut dari terungkapnya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang dilakukan oknum pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku masih membahas secara internal terkait dengan rencana pemblokiran IMEI ilegal yang diungkap oleh Polri.

“ATSI masih membahas secara internal mengenai hal ini,” kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir saat dihubungi Antara, Rabu (2/8).

Karena masih dibahas internal, ATSI belum dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pokok pembicaraan mengenai rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (28/7) mengungkapkan adanya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara senilai Rp353,7 miliar.

Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini empat orang berasal dari pihak swasta yaitu P, D, E, serta P. Sementara dua orang lainnya merupakan ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yaitu F dan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu A.

Sebanyak 191.995 IMEI didaftarkan secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian di periode 10-20 Oktober 2022.

Imbas kasus tersebut, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.

Selain itu, Polri juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan mematikan 191 ribu perangkat yang IMEI-nya ilegal tersebut, harapannya masyarakat yang menjadi korban bisa mengantisipasi kondisi itu.

Pada Selasa (1/8), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mendukung Polri dalam rangka pelaksanaan penertiban IMEI ilegal ini.

“Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi yang ada,” kata Budi dalam pesan singkatnya.