Perusahaan teknologi Apple sukses memenangkan banding atas kasus dugaan pelanggaran paten virtual private network (VPN) di pengadilan banding Amerika Serikat (AS). Ini sekaligus membatalkan kewajiban kompensasi Apple sebesar US$502 juta atau setara Rp7,5 triliun kepada perusahaan lisensi paten VirnetX Inc.
Dikutip dari Reuters, Apple berhasil meyakinkan pengadilan banding AS untuk menegakkan keputusan pengadilan paten yang dapat mengancam keputusan ganti rugi dengan nilai yang begitu bombastis bagi VirnetX Inc.
Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menguatkan keputusan Kantor Paten dan Merek Dagang AS yang membatalkan dua paten yang dituduhkan oleh VirnetX kepada Apple.
CEO VirnetX Kendall Larsen mengatakan dia kecewa dengan keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Saham VirnetX anjlok lebih dari 14% pada Kamis malam (30/3) setelah keputusan diumumkan. Perusahaan mengumumkan akan membayar dividen tunai khusus kepada pemegang saham dan membuka potensi pembayaran di masa mendatang dari kasus Apple.
Hingga publikasi, perwakilan Apple belum mengomentari kemenangan dalam sengketa teknologi perangkat lunak privasi ini.
Sebelumnya, kedua perusahaan memiliki pertarungan hukum atas paten VPN ini selama 13 tahun yang mencakup beberapa uji coba dan banding. Pada tahun 2020, juri Texas Timur memutuskan bahwa VirnetX memenangkan gugatan tersebut dan meminta Apple untuk membayar ganti rugi sebesar US$502 juta. Saat ini, Apple dianggap telah melanggar hak paten VPN yang menjadi sengketa hingga saat ini.
Secara terpisah, Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi Sirkuit Federal belum memutuskan kasus tersebut. Pengadilan mendengar argumen bersama dari kedua belah pihak dalam kasus tersebut pada bulan September. Belakangan, Pengadilan memutuskan untuk membatalkan paten, juga berpotensi membatalkan keputusan juri.
Pada Kamis (30/3) waktu setempat, Pengadilan Banding Federal menguatkan keputusan Badan Banding Paten dan Kantor Banding Paten dan Merek Dagang AS bahwa paten itu tidak sah, karena publikasi sebelumnya telah menggambarkan penemuan yang sama.