Apple menerima gugatan class action senilai £785 juta atau lebih dari Rp15 triliun oleh pengembang aplikasi di Inggris untuk biaya yang dibebankan di App-Store miliknya.
Pendapatan bisnis Apple, termasuk App Store, berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan kini bernilai sekitar US$20 miliar atau sekitar Rp300 triliun setiap kuartal.
Namun, komisi 15-30% yang dibebankan perusahaan kepada beberapa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran di App Store telah dikritik dan ditargetkan oleh regulator antimonopoli di beberapa negara.
Apple sebelumnya mengatakan bahwa 85% pengembang di App Store tidak membayar komisi apa pun dan itu membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar dan pelanggan di 175 negara di seluruh dunia melalui App Store.
Tuntutan Inggris di Pengadilan Banding Persaingan diajukan oleh Sean Ennis, seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan di University of East Anglia dan mantan ekonom di OECD, atas nama 1.566 pengembang aplikasi.
Dia berkonsultasi dengan firma hukum Geradin Partners. “Tuduhan yang dikenakan Apple kepada pengembang aplikasi berlebihan, dan hanya mungkin terjadi karena monopolinya atas pendistribusian aplikasi ke iPhone dan iPad,” kata Ennis dalam keterangannya seperti dikutip dari Reuters, Selasa (25/7).
“Tagihan komisi yang dikenakan Apple tidak adil, dan harganya kasar. Mereka merugikan pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi,” tambah Ennis.