liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Alasan Mengapa Cukai Minuman Manis harus Lekas Direalisasi

Guna memantau kesehatan masyarakat dan mencegah kantong keuangan negara membludak akibat penyakit kardiovaskular, pemerintah berencana mencabut cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada 2024.

Pada akhir tahun 2022, tepatnya pada 13 Desember, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan fiskal minuman manis. Setidaknya sampai saat ini sudah ada 85 negara yang menerapkan kebijakan yang sama di wilayahnya.

Sepanjang sejarah, hanya 5 jenis barang yang dikenakan cukai di Indonesia: minyak tanah, alkohol sulingan, bir, gula, dan tembakau.

Saat ini, cukai hanya berlaku untuk tiga golongan barang, yakni hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (APMM). Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan negara lain yang memberlakukan cukai pada komoditas minuman manis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak.

Pemerintah masih bisa memperluas barang kena pajak karena ada ruang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pajak.

Barang yang dapat dikenakan pajak di Indonesia harus memenuhi sifat dan ciri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) surat reklame Undang-Undang Perpajakan:

(a) Barang yang penggunaannya harus dibatasi
(b) Barang yang distribusinya harus dikendalikan
(c) Barang yang penggunaannya berdampak pada kerusakan lingkungan
(d) Sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan dalam masyarakat.

Cukai bukanlah pajak kesenangan atas barang mewah, tetapi lebih menekankan pada kepentingan sosial. Salah satu alasan pengenaan pajak adalah sebagai bentuk pengendalian dan pembatasan terhadap barang-barang yang menimbulkan akibat negatif, misalnya membahayakan nyawa manusia dan atau merusak kesehatan, dan pajak MBDK memenuhi sifat-sifat tersebut.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan industri minuman ringan terus tumbuh hampir 300% dalam kurun waktu sepuluh tahun (2005-2014). Artinya setiap tahun terjadi peningkatan produksi sebesar 30%.

Sementara itu, Survei Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan persentase penduduk yang menderita obesitas meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun, dari 10,5 persen (2007) menjadi 21,8 persen (2018).

Penarikan Cukai Minuman Manis

Wacana perluasan barang kena pajak sebenarnya telah diusulkan sejak amandemen UU Cukai disetujui pada tahun 2007. Berbagai jenis barang telah diusulkan untuk dimasukkan dalam kategori barang kena pajak antara lain kendaraan bermotor, minuman soda manis, plastik, bahan bakar minyak. , semen dan sebagainya.

Wacana cukai minuman bersoda dan minuman manis sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2008. Namun, dalam perjalanannya, rencana itu datang silih berganti. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan kajian terhadap objek yang dapat dikenakan pajak, salah satunya kajian merekomendasikan minuman manis.

Namun, Kementerian Kesehatan menilai minuman bergula tidak terlalu berbahaya bagi kesehatan, sehingga bea cukai belum diwajibkan.

Pada 2016, Komisi IX Dewan Rakyat mengajukan rencana Kementerian Keuangan untuk memasukkan minuman manis sebagai objek cukai mulai 2016. Namun usulan ini menguap lagi seiring berjalannya waktu.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengusulkan cukai MBDK dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019.

Semula pemerintah akan mengenakan cukai MBDK pada 2022. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menunda cukai hingga 2023.

Tahun ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menargetkan penerimaan pajak produk plastik dan MBDK senilai Rp 4,06 triliun pada 2023.

Penerimaan pajak negara dari pajak minuman manis dalam kemasan ditetapkan Rp3,08 triliun, sedangkan penerimaan pajak produk plastik ditargetkan mencapai Rp980 miliar. Perhitungan itu berdasarkan total pajak untuk teh bungkus Rp 1.500 per liter dan soda Rp 2.500 per liter.

Setelah bertahun-tahun tertunda, cukai MBDK kemungkinan akan mulai dipungut pada 2024. Rencana ini sudah masuk dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

KEM PPKF selanjutnya akan menjadi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2024 ditujukan untuk…perluasan cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK),” tulis laporan tersebut dalam dokumen PPKF KEM. , dikutip Jumat (2/6/2023).

Seperti halnya kenaikan cukai rokok, pencabutan cukai MBDK diharapkan dapat mengurangi beban kesehatan negara, mengkompensasi “dosa” peningkatan beban kesehatan akibat kelebihan gula.