Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit ditargetkan selesai pada Maret. Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pembentukan lembaga baru untuk implementasinya.
“Kami masih berdiskusi karena ada pendapat yang ingin dibentuk lembaga baru,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Rabu (15/ 10). 2).
Tegasnya, lembaga tersebut harus memiliki semangat prinsip kebebasan pers. “Tidak boleh ada pesan atau persepsi bahwa pemerintah mencampuri urusan pers,” katanya.
Namun, dalam draf Keppres yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, izin prakarsa lembaga pelaksana diminta untuk disampaikan kepada lembaga yang sudah ada seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau Press House.
Meski begitu, Usman mengatakan akan mendengarkan pendapat berbagai pihak terkait.
Usman menjelaskan, aturan Hak Penerbit telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Australia. Di Negeri Kanguru, lembaga pelaksana kebijakan berada di bawah KPPU.
“Banyak tolak ukur yang bisa kita gunakan sebagai dasar pembentukan atau pelaksanaan lembaga ini,” kata Usman.
Di Indonesia, Rancangan Perpres Hak Penerbit secara umum berisi esensi kewajiban platform digital seperti Google untuk bekerja sama dengan surat kabar atau perusahaan media untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Namun, draf Keppres Hak Penerbit masih dalam pembahasan.
Jika benar akan dibentuk lembaga baru, maka lembaga tersebut akan membuat peraturan penerbitan Hak Penerbit atau Hak Penerbit. “Aturan yang diterbitkan menyangkut mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” ujarnya.