Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menangani 94 kasus kebocoran data pribadi dari tahun 2019 hingga 2023. Dari jumlah itu, 62 kasus terkait operator sistem elektronik atau PSE swasta, sedangkan 32 kasus lainnya terkait PSE pemerintah.
Beberapa kasus termasuk pelanggaran, sehingga diberikan rekomendasi perbaikan dan sanksi berupa teguran. Demikian disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapam, dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (12/6).
Semuel merinci kasus kebocoran data pribadi terbanyak terjadi pada tahun 2023, dengan total 35 kasus. Angka tersebut belum termasuk 15 kasus baru yang tercatat pada Juni ini.
“3 kasus di tahun 2019, 21 kasus di tahun 2020, 20 kasus di tahun 2021. Sedangkan tahun 2023 akan menjadi yang tertinggi sebanyak 35 kasus. Bulan Juni ini 15 kasus,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (12). /6).
Setelah Kominfo melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus tersebut, 28 kasus tidak dianggap sebagai pelanggaran perlindungan data pribadi, tetapi terkait dengan pelanggaran keamanan siber atau kerentanan sistem.
“Kemudian 33% atau 25 kasus telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan dan 19 kasus atau 25,3% telah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi perbaikan. Sanksi disini bersifat peringatan,” ujar Semuel.
Ia mengatakan Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani kasus kebocoran data. Sedangkan pihak yang akan disalahkan atas kebocoran data tersebut adalah pihak penyelenggara.
“Undang-undang memudahkan semua penyelenggara untuk melakukan kegiatan ekonomi digital, tetapi mereka bertanggung jawab atas sistem dan data dalam pengelolaannya,” jelas Semuel.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo mengatakan BSSN terus memantau, mengirimkan notifikasi, dan berupaya mengatasi dan memulihkan dugaan insiden kebocoran data.